Satpol PP Tarakan Ingatkan Pedagang Takjil Tak Jualan di Pinggir Jalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Menjaga kondusifitas pada hari pertama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan sejumlah penertiban kepada pedagang kaki lima (PK5) yang menjajakan takjil di pinggir jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan Marzuki, menjelaskan pihaknya juga melakukan imbauan terkait aktivitas tersebut.

“Hari ini kita akan adakan penertiban dan imbauan tekait penjual takjil yang ada di trotoar bahkan yang ada di bahu jalan. Target pertama hari ini Kecamatan Tarakan Barat,” jelasnya, Kamis (23/3/2023).

Marzuki kemudian menjelaskan, berjualan di atas trotoar, parit hingga ke bahu jalan dapat menggangu hak pengguna jalan. Apalagi larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakja tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

“Sebenarnya sudah jelas untuk berdagang dan sebagainya tersebut itu tidak boleh di badan jalan di atas trotoar, di badan jalan, dan di atas parit. Jadi patokan utamanya sebenarnya itu,” paparnya.

“Menjual di atas bahu jalan itu jelas melanggar. Banyak kaitannya nanti dengan aktivitas transaksi yang nanti bisa menyebabkan macet, kecelakaan, pungutan liar parkir banyak indikatornya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

Marzuki menegaskan siapapun oknum yang kedapatan melakukan penjualan di wilayah yang jelas dilarang oleh Pemkot Tarakan akan mendapatkan teguran bahkan sampai pada konsekuensi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kalau untuk PK5 (Pedagang Kaki Lima) yang sepanjang tahun pasti ada, pasti kita kenakan sanksi Tipiring. Jadi mekanisme-nya, kita beri teguran lisan dulu, teguran pertama, kedua, ketiga lalu Tipiring,” ungkapnya.

Merespon maraknya pedagang musiman seperti penjual takjil, Marzuki menyebut akan melakukan imbauan secara persuasif agar kemudian para pedagang tersebut dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.

Baca Juga :  Kurun Waktu Sebulan, Tim Gabungan Ringkus 22 Tersangka TPPO

“Khusus yang takjil ini sifatnya musiman, kemungkinan besar kita akan melakukan imbauan lalu kita pindahkan ke tempat yang telah disediakan untuk berjualan. Untuk berjualan sendiri, dari pihak Pemkot sudah menyiapkan di tiap titik kecamatan,” tandasnya. (*)

Reporter: Edo Asrianur

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *