Seludupkan Sabu 417 Gram Dalam Jeriken di Nunukan, Taslan Gagal Kembali ke Polewali Mandar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Taslan Tusomo (33) warga asal Polewali Mandar diamankan polisi lantaran bawa sabu 417,06 gram. Taslan dibekuk polisi di Jalan Pasar Baru, RT 4 Kelurahan Nunukan Timur, Rabu (22/3/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, personel opsnal Satreskoba tengah melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Pasar Baru, sekira pukul 07.40 Wita polisi melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sambil membawa sebuah jeriken warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan oleh personel opsnal belum menemukan barang bukti, namun dari gerak gerik pelaku tersebut semakin mencurigakan,” kata Taufik Nurmandia kepada benuanta.co.id, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Taufik mengatakan, saat itu jeriken yang dibawa oleh pelaku tersebut seperti ada kejanggalan karena dibuat untuk memasukkan ayam, tetapi saat itu tidak ditemukan ayam di dalam jeriken tersebut.

Kecurigaan semakin kuat, saat jeriken tersebut diangkat beratnya tidak seperti jeriken kosong pada umumnya.

“Saat personel melakukan pengecekan, di dalam jeriken tersebut dilem pada bagian bawahnya, dan saat dibongkar ditemukan 9 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda yang diduga sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

Diterangkannya, saat dilakukan interogasi terhadap Taslan Sutomo, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan menumpangi KM. THALIA menuju ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan selanjutnya melanjutkan perjalanan darat menuju Morowali.

Disampaikannya, keterangan pelaku, ia disuruh oleh seorang pria bernama Bayu yang berada di Morowali, sementara untuk melancarkan aksinya, ongkos yang sudah diberikan oleh Bayu yakni Rp 2.650.000.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Sementara untuk upah yang akan diberikan kepada pelaku ketika barang tersebut telah sampai di Morowali.

“Saat ini personel masih melakukan pencarian terhadap Bayu yang berada di Morowali dan kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Taslan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *