benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial S (49) terpaksa harus diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Hal ini dilakukan lantaran dirinya mendukung suaminya yakni I dalam penyelundupan kosmetik ilegal.
Diketahui, penyelundupan kosmetik berbahaya asal Tawau ini sudah dua kali pihaknya lakukan. Sayangnya, pada percobaan kedua aksi kriminal keduanya diendus oleh pihak kepolisian.
Awalnya pada Kamis, 9 Februari 2023 pihak Unit Reskrim Polsek KSKP mendengar laporan dari pekerja buruh pelabuhan jika di kawasan Pelabuhan Malundung kerap kali terdapat kapal perintis yang membawa sejumlah barang yang dibungkus karung. Dari laporan yang diterima polisi, barang tersebut diduga berasal dari Tawau.
Unit Reskrim Polsek KSKP pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Benar saja pada Sabtu, 11 Februari 2023 didapati mobil pick up dengan nomor polisi DM 8030 MO yang memuat barang ditutupi sebuah terpal berwarna biru akan memasuki kawasan pelabuhan. Padahal saat kejadian sekira pukul 17.30 tidak ada jadwal keberangkatan kapal Pelni maupun perintis.
“Ternyata mobil tersebut masuk ke dalam dermaga. Lalu pada pukul 18.00 kita periksa dan barang yang dikirim tersebut sudah diturunkan semua tinggal naik ke sebuah speedboat,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti kepada Benuanta, Senin (20/3/2023).
Sri melanjutkan, terdapat 21 koli yang berisi kosmetik ilegal dengan merk Briliant Skin. 2 koli di antaranya telah dinaikan ke sebuah speedboat untuk selanjutnya dimuat ke atas kapal penumpang tujuan Toli-toli.
Dalam pengungkapan ini, lagi-lagi mobil pick up tersebut pergi meninggalkan pelabuhan sehingga polisi tak sempat mengamankan I. Guna menggantikan I pihak kepolisian pun mengamankan S yang berstatus sebagai istri I.
“Rencananya memang mau diberangkatkan ke kapal tujuan Toli-toli, Gorontalo. Satu tersangka ini inisial I kita DPO kan. Kalau S ada istrinya I. S juga ini selalu ikut saat I mengantarkan barang ini ke pelabuhan,” ungkap dia.
Kedua pelaku pun disinyalir merupakan distributor besar untuk produk kosmetik ilegal Briliant Skin yang di jual ke luar daerah. Sementara untuk cara pelaku berkomunikasi dengan penerima yang ada di luar daerah masih dalam pendalaman pihaknya.
“Yang pertama kali itu diloloskan sebanyak 20 Koli. Yang kedua ini 21 koli,” lanjut perwira balok dua itu.
Saat inipun diketahui I yang merupakan DPO berada di Manado untuk bersiap menyambut barang ilegal ini. Dari penyelundupan inipun, I kerap kali meminta pria yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Malundung berinisial B untuk membantu meloloskan barang ilegalnya. B pun juga diupah sebesar Rp 1,5 juta pada setiap kali pengiriman.
“B ini kita jadikan saksi. Yang pada percobaan penyelundupan kedua kali dirinya belum diupah oleh I,” tambah Kapolsek KSKP.
Atas tindak kriminal keduanya pun disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak Cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Isi dan jumlah Barang bukti Cosmetic dari 21 Koli yang diamankan secara keseluruhan berjumlah 10.507 pcs dengan rincian sebagai berikut :
– Brilliant Rejuv Topical Solution (Toner) merk Brilliant Skin. 2.124 pcs
– Brilliant Rejuv Topical Cream merk Brilliant Skin.2.099 pcs
– Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.2.100
– Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin.2.097
– pembungkus Cosmetic merk Brilliant Skin.2.087
– Satu Unit Handphone merk OPPO A9 warna biru hitam.
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra