Polisi Masih Dalami Ahli Dugaan Penyelundupan Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal hingga saat ini masih berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Diketahui, dari dugaan penyelundupan ini terdapat 3 orang tersangka yang dua diantaranya menyeret nama oknum Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Sungai Nyamuk.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan saat ini masih memerlukan pemeriksaan terhadap ahli lanjutan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna keperluan pemeriksaan ahli lanjutan.

“Pemeriksaan nantinya ke BPOM. Mungkin harinya nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim dulu,” katanya saat dihubungi Benuanta, Kamis (9/3/2023).

Menyoal saksi sendiri, Kapolres menegaskan sudah cukup banyak saksi yang pihaknya periksa sebelum penetapan tersangka. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Tarakan sebelumnya terdapat dua tersangka yang merupakan oknum petinggi PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan CH dan oknum petinggi PT. Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk TB serta satu kurir online shop dengan reseller terbesar di Nunukan J alias N. Terdapat pula satu DPO yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian berinisial M.

Baca Juga :  80 Peserta Ramaikan Pawai Malam Takbiran, Start dari Depan Masjid Baitul Izzah

“Kalau M ini kita tetapkan DPO dari hasil pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan tiga tersangka itu. Kalau PT. Pos nya sudah cukup sudah kita periksa juga,” lanjutnya.

Disinggung terhadap monitoring ke reseller-reseller kosmetik serupa pihaknya membutuhkan kerjasama dari masyarakat. Mengingat pengungkapan inipun pihaknya lakukan karena laporan dari salah satu masyarakat. Saat inipun ketiga tersangka masih dalam penahanan pihaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.

Baca Juga :  PMK Siaga 24 Jam Selama Idulfitri

“Jadi kalau misalnya masih ada peredaran ini di luar sana tolong kami diberi tahu. Supaya kami bisa kembangkan lagi penyelidikan ke arah sana. Karena fokus kami justru bukan ke bawah, tapi ke yang besarnya. Justru ke depan fokusnya kita tidak adalagi yang menyelundupkan ini,” bebernya.

Perwira melati dua itu juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan kosmetik serupa. Ia berpesan bahwa kosmetik ilegal yang dijual dengan harga murah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Temukan 8 Usaha Jual Parcel Kedaluwarsa

“Makanya kalau sudah ada izin edar berarti itu tidak berbahaya. Kalau tidak ada kan berarti berbahaya. Jadi ada aturannya barang yang dijual sudah harus ada izin edar. Kita lakukan ini juga untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai banyak yang kena penyakit,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Benuanta pun masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait seperti PT. Pos Indonesia Regional X Makasar yang mebawahi Kantor Cabang di wilayah Kalimantan namun belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *