benuanta.co.id, NUNUKAN – Buntut temuan Inspektorat Nunukan atas kerugian keuangan negara senilai ratusan juta yang diduga telah di selewengkan oleh oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 10 Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan akan berikan sanksi tegas kepada SW.
Kepala Disdik Nunukan, Akhmad menyampaikan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Nunukan, yang mana dalam surat tersebut yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian atas kerugian keuangan negara.
“Kita telah diberikan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, yakni agar yang bersangkutan segera mengembalikan kemudian Disdik diberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Akhmad kepada benuanta.co.id, Jumat (10/3/2023).
Akhmad mengatakan, oknum kepala sekolah itu juga akan diberi sanksi disiplin atau pelanggaran etika kepegawaian. Namun, pihaknya akan membentuk tim investigasi terlebih dulu sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Nunukan.
Namun, terakit sanksi apa yang nantinya akan diberikan, Akhmad belum bisa menjabarkannya lantaran sanksi tersebut akan diberikan setelah adanya hasil dari Tim Investigasi yang dibentuk oleh Disdik Nunukan, kendati begitu ia menegaskan jika yang bersangkutan dipastikan akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Oknum Kepsek tersebut mencuat hingga dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat setalah adanya aduan 5 guru PNS dan 2 guru honorer guru SDN 10 ditujukan ke Dinas Pendidikan (Disdik) atas sikap oknum Kepsek yang diduga arogan dan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran sekolah.
Dari hasil tersebut, hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat, selama 5 tahun menjadi Kepsek ditemukan Rp 163 juta anggaran bantuan operasional sekolah yang telah diselewengkan oleh SW yang terdiri dari Bosda, Bosreg dan Bos Afirmasi.
“Dari kasus ini, kita bisa mengambil sisi baiknya, yang mana ini menjadi peringatan bagi semua Kepala Sekolah bagiamana pengelolaan anggaran bantuan operasional sekolah agar transparan, bisa dipergunakan dengan sebagaimana mestinya dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Akhmad menyampaikan sebelum adanya hasil temuan oleh Inspektorat, SW yang sebelumnya menjabat dari tahun 2018 hingga 2022 sebagai Kepsek di SDN 10, Kecamatan Sembakung tersebut sudah di mutasi menjadi guru di SDN 05 di Kecamatan Sembakung. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli