benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah sebelumnya lihai mengelabui polisi dan berhasil meloloskan sabu-sabu menuju ke Berau, kali ini trik yang digunakan ADS terbaca oleh petugas. Hingga akhirnya diamankan bersama barang haramnya di Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor.
Ps Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP M Hasan Setiabudi melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, IPDA Magdalena Lawai mengatakan pelaku yang bekerja sebagai kurir ini diamankan pada bulan Februari 2023 lalu di Pelabuhan Kayan II Jalan Sabanar Lama.
“Sabu yang diamankan ini berasal dari Tarakan yang diberikan seseorang,” ucap Magdalena Lawai kepada benuanta.co.id, Kamis 9 Maret 2023.
Dia menjelaskan pelaku dengan orang yang memberikan sabu tidak saling mengenal. Keduanya berkomunikasi menggunakan handphone, di mana tujuan barang haram tersebut ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah diambil, sempat menginap di hotel besoknya baru berangkat menuju ke Tanjung Selor. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Berau menuju ke Samarinda,” tuturnya.
Magdalena menyebutkan saat diamankan didapati sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening beserta plastik pembungkusnya setelah ditimbang berat brutonya sebanyak 273,02 gram.
“Sementara berat bersihnya sebanyak 262,24 gram. Menurut penuturan pelaku, ini yang kedua sedangkan yang pertama yang berhasil diloloskan sebanyak 2 bal dimana 1 bal itu sebesar 100 gram,” sebutnya.
Dia menuturkan jika ADS merupakan warga Kabupaten Berau. Namun sabu itu akan diedarkan di Samarinda.
“Jadi di sini itu hanya perlintasan saja atau transit,” bebernya.
Dirinya menambahkan pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ay3at (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” ujar Magdalena saat memusnahkan sabu milik Ardiansyah. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa