benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa dugaan mark up lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo, Khaeruddin Arief Hidayat hingga saat ini masih belum dieksekusi oleh jaksa.
Putusan kasasi ini dikeluarkan MA pada 21 Desember 2022 lalu melalui permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima mengatakan dari putusan kasasi tersebut pihaknya mendapatkan petikan putusan pada awal Februari dan telah menindaklanjuti.
“Atas putusan tersebut saya menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Pihaknya melakukan pemanggilan melalui surat yang juga telah ditembuskan oleh Gubernur Kaltara, Ketua DPRD Kaltara dan Kejati Kaltim. Tembusan surat ke beberapa pejabat ini dilakukan karena Khaeruddin Arief Hidayat masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kaltara.
Adam melanjutkan hingga pemanggilan yang kedua yang bersangkutan tidak hadir.
“Dengan alasan jaksa baru mendapatkan petikan dan belum salinan putusan. Tidak sesuai dengan Pasal 270 KUHP,” lanjutnya.
Pemanggilan ini pun sudah dilakukan dua kali. Namun apabila salinan putusan diterima pihaknya, maka eksekusi akan segera dilakukan oleh jaksa.
Pihaknya memastikan sudah melakukan SOP eksekusi kepada yang bersangkutan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan langsung.
“Jadi kami akan tetap SOP dengan melakukan pemanggilan. Nanti kami tunggu salinan putusannya juga,” tambah Adam.
Dalam putusan kasasi MA diketahui menyebutkan membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair. Serta Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 terhadap Khaeruddin Arief Hidayat. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dari putusan kasasi tersebut terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA, apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli