benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (Simpel) di RSUD dr Jusuf SK Tarakan, selama 2 hari terhitung pada tanggal 22 hingga 23 Februari 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan DLH Provinsi Kaltara Marni Karam, ST., mengatakan kegiatan sosialisasi aplikasi Simpel ini bertujuan untuk memperkenalkan dan meningkatkan kemampuan dari pelaku usaha dalam menggunakan sistem pelaporan elektronik.
Melalui sistem pelaporan elektronik ini juga semua badan usaha yang memiliki Perlindungan Lingkungan (Perling) dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan mereka.
“Dulu laporannya itu manual, sekarang kita menggunakan sistem pelaporan online atau elektronik. Kalau menggunakan kertas bisa habis berapa rim, tetapi melalui pelaporan seperti ini secara tidak langsung dapat menghemat penggunaan kertas,” ucap Marni Karim, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, kegiatan ini telah terlaksana di Kabupaten Malinau, Tanjung Selor, Tana Tidung dan Nunukan dan merupakan arahan pemerintah bersifat wajib yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mulai tahun ini kita sudah tidak mau menerima hard copy laporan lagi, jadi semua harus melalui sistem elektronik. Ketika ada perusahan yang tidak melaporkan kegiatannya maka akan langsung kita tegur,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Marni, aplikasi Simpel ini telah banyak digunakan di Kaltara. Hanya saja masih ada beberapa pelaku usaha yang kesulitan dalam mengisi aplikasi tersebut.
Sekadar informasi, kegiatan yang juga dihadiri oleh 34 perusahaan atau pelaku usaha ini bekerjasama dengan DLH Kota Tarakan.
“Kita berharap semua pelaku usaha yang berada di Tarakan dapat melaporkan kegiatan usahanya melalui Sistem elektronik ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Hendra Rivaldo
Editor: Yogi Wibawa