Nota Pembelaan Ditolak, JPU Kukuh Tuntut Hukuman Mati ke Tiga Terdakwa Sabu 47 Kg

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca dituntut pidana mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), tiga terdakwa kurir sabu 47 kg sempat mengajukan sidang pledoi atau pembelaan.

Atas nota pembelaan terdakwa tersebut, JPU mengelar sidang jawaban JPU atas pledoi terdakwa yang di gelar di Pengadilan Negeri Nunukan pada Senin (20/2/2023).

Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R menyampaikan, dalam sidang pledoi terdakwa, nota pembelaan tersebut dianggap JPU tidak ada yang meringankan ketiga terdakwa.

Alhasil nota pembelaan dari terdakwa IH (32), ND (38) dan AA (44) ditolak JPU.

“Pembelaan terdakwa kita tolak, jadi tuntutan kita tetap sama yakni hukuman mati, dari pledoi terdakwa tidak ada satu pun yang terbukti bisa meringankan ketiganya,” ucap Amrizal kepada benuanta.co.id, Selasa (21/2/2023).

Kendati ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir dan telah menyampaikan dalam nota pembelaan bahwasanya mereka bukan pemeran utamanya dari sabu 47 kg tersebut.

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

Namun, JPU tetap pada tuntutannya dan tidak ada pertimbangan untuk meringankan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

Amrizal menerangkan, para terdakwa dalam perkaranya merupakan mantan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus yang sama yakni narkotika.

Diketahui dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, ketiga kurir sabu tersebut dituntut pidana mati, hal ini lantaran perbuatan ketiga terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Bahkan para terdakwa juga disinyalir berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional.

“Ini merupakan sindikat internasional, belum lagi barang bukti yang diamankan sebanyak 47,1 Kg,” ungkapnya.

Amrizal menerangkan, dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan kronologis perkara berawal pada Senin (11/7/2022) terdakwa IH dihubungi oleh E (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan terdakwa untuk mengirim barang narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 50 kg dari Tawau, Malaysia yang akan dikirim ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Operasi Lilin Kayan 2024, Polres Nunukan Turunkan 123 Personel

Saat itu, IH dijanjikan upah oleh E sebesar RM 500.000, atau sekitar Rp. 1.5 M. Lalu, pada Rabu (13/7/2023) E mendatangi terdakwa N dan menawarkan kepada terdakwa N untuk mengirimkan barang jenis sabu dalam jumlah yang sama.

Hingga, pada Jumat (16/7/2023) terdakwa IH menghubungi terdakwa AA dan menawari terdakwa AA untuk membantu terdakwa IH mengantarkan barang jenis sabu tersebut.

Sehingga pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 07.00 waktu setempat terdakwa N pergi menuju ke Pelabuhan Custom Tawau kemudian E memberikan kepada terdakwa N yakni 5 buah karung yang di dalam karung tersbeut terdapat 47 bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar berisi sabu.

“Sabu tersebut disisipkan bersama barang-barang lain seperti Milo, Tepung Terigu dan Gula pada bagian atas dan bawah karung untuk menghindari kecurigaan petugas,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan Bisa Sebabkan Banjir

Setibanya terdakwa N di Pangkalan desa Aji Kuning atau Patok 3 Sebatik, terdakwa N yang pada saat itu sedang melanjutkan perjalanan ke Bambangan menggunakan mobil Taxi kemudian diberhentikan dan dilakukan pengamanan oleh petugas kepolisian ditemukan sebanyak 47 Kg barang bukti.

Setelah N diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa AA di simpang tiga bandara, sementara itu terdakwa IH diamankan di Jalan Pattimura Gang H Solong.

“JPU tetap pada tuntutannya yakni ketiga Terdakwa di dakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar