benuanta.co.id, NUNUKAN – GA (33) harus diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan setalah mencuri handphone milik kenalannya yang tengah tertidur pulas.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 2022 lalu.
“Kejadiannya tahun lalu, hanya saja pelakunya baru berhasil diamankan,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Jumat (10/2/2023).
Diungkapkannya, pada Sabtu (12/11/2022) lalu sekira pukul 24.00 Wita, korban AS (29) tengah berbaring di ruang tamu untuk tidur di rumahnya di Jalan Tanjung Batu, RT 18, Kelurahan Nunukan Barat.
Saat itu, korban meletakan Hp merek Vivo y20s warna biru diatas meja disamping korban tidur.
Lalu keesokan harinya yakni Minggu (13/11/2022) sekira pukul 06.30 Wita saat korban bangun ia sudah tidak menemukan Hp tersebut.
Lusgi menerangkan, dari hasil penyelidikan dan profeling terhadap kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku yakni GA (33).
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat kerjanya di Jalan Sungai fatimah, Kecamatan Nunukan,” ungkapnya.
Pelaku diketahui bekerja di tempat pembuatan Speed boat. Dari hasil penggeledahan, personel mendapati satu unit Hp yang diduga milik korban yang telah hilang sejak November 2022 lalu.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya jika telah mencuri Hp milik korban. Yang mana saat kejadian, korban tengah berkunjung dan menginap di rumah korban.
“Jadi pelaku ini menginap di rumah korban, jadi saat korban tidur pelaku melihat Hp korban tergeletak di atas meja disamping korban tidur, jadi sekitar jam 04.00 Wita pelaku mencuri Hp tersebut,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli