benuanta.co.id, NUNUKAN – Simpan puluhan paket sabu siap edar dalam bungkus rokok Surya dan disembunyikan di sela-sela pohon kelapa, NA (48) diamankan personel Polsek Sebuku.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang diduga menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
“Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi tempat terduga pelaku yakni NA yang berada di wilayah Sebakis di RT 05, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku,” kata Siswandoyo kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/2/2023).
Diungkapkannya, saat melakukan penyelidikan, didapatkan informasi jika target yakni NA diketahui tengah berada di Kebun pisang yang tak jauh dari kediamannya.
Sekira pukul 17:00 Wita, NA berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Namun, saat di geledah personel tidak menemukan barang bukti.
Siswandoyo menerbangkan, personel lalu melakukan pencarian secara menyeluruh di kebun tersebut, lalu di sekitar Pohon kelapa yang letaknya kurang lebih 3 meter dari tempat NA di amankan, personel mendapati satu bungkus rokok Surya yang terlihat mencurigakan lantaran tersimpan di sela-sela pohon kelapa.
“Saat bungkus rokok tersebut kita buka, kita temukan 41 bungkus plastik warna transparan yang diduga sabu sabu,” ungkapnya.
Kepada Polisi, NA mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Yang mana paket sabu tersebut terdiri dari 37 bungkus paket sabu berukuran kecil dan 4 bungkus paket berukuran sedang.
Selain itu, Siswandoyo juga mengatakan pihaknya turut mengamankan 1 unit Handphone milik NA dan uang tunai Rp 500 ribu.
Disampaikannya, dari hasil interogasi, NA menyampaikan jika puluhan paket sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial AR yang saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beralamatkan di Kecamatan Sei Menggaris seharga Rp 2 juta.
Sementara itu, puluhan paket sabu tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Sebakis oleh NA berkisar Rp 100 hingga Rp 500 ribu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya kita akan bawa ke Mako Polres Nunukan untuk kita serahkan ke Satreskoba, untuk berapa jumlah BB nya nanti akan di timbang di sana juga,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli