benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengamankan 2 pelaku kasus penggelapan dan penipuan yang selama ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) di Makassar, Jember dan Madiun sejak 27 Januari 2023 lalu.
Pelaku kasus dugaan penggelapan adalah HR dan pelaku kasus penipuan yakni WA. Kedua pelaku ini tiba di Tarakan melalui Bandara Juwata pada Rabu siang (1/2/2023) sekira pukul 12.25 Wita.
Polisi berpakaian sipil menggiring kedua pelaku dengan tangan diborgol masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Tarakan.
“Penipuan sendiri terjadi dan sempat viral beberapa waktu terakhir di wilayah Tarakan. Untuk korbannya juga sudah banyak,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi saat ditemui, Rabu (1/2/2023).
Adapun korban dari penipuan ini harus menanggung kerugian hingga 30 juta. Kejadian ini disinyalir terjadi sejak 2022 hingga 2023.
“Kalau penggelapan ini uang umrah dan alat tulis sampai ratusan juta juga,” sebutnya.
Untuk pelaku dengan kasus penggelapan dana umrah berinisial MR yang sudah lebih dulu diamankan pihaknya di Makassar. Nominal kerugian dari penggelapan dan umrah ini dikatakan Aldi mencapai miliaran rupiah. Sedangkan pelaku kasus penipuan diamankan di wilayah Madiun berinisial WA dan penggelapan ATK diamankan di wilayah Jember.
“Beda-beda laporan polisi. Untuk yang hari ini kita bawa dia tersangkanya. Sebelumnya satu yang dari Makassar sudah kita dahulukan bawa ke Polres Tarakan,” bebernya.
Perwira balok dua itu melanjutkan, proses pencarian tersangka diawali dengan profiling ke instansi kepolisian masing-masing daerah. Untuk pencarian inipun juga dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum Jatanras Polda Kaltara.
“Di Jawa Timur pun kita dibantu jajaran Polres Jember dan Polres Madiun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







