benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari 575 peserta yang yang dinyatakan lulus administrasi sebagai calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilu serentak pada 2024 di Kabupaten Nunukan, Bawaslu Nunukan mencatat dari 21 kecamatan setidaknya ada 4 desa yang tidak ada pendaftarnya.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menyampaikan, pihaknya telah menggelar tes sejak (31/1/2023) hingga Kamis (2/2/2023).
“Kita sudah melaksanakan tes hingga tahap akhir yakni wawancara, itu kita laksanakan di masing-masing kantor Panwaslu yang ada di setiap kecamatan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan, nantinya peserta yang akan diterima yakni sebanyak 240 sesuai dengan jumlah 240 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Nunukan. Nantinya tiap-tiap PKD akan mengisi tiap desa/ kelurahan.
Kendati begitu, Yusran menyampaikan dari 240 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Nunukan, ada 4 desa/kelurahan di dua kecamatan yang tidak meggelar tes tersebut lantaran tidak ada peserta yang mendaftar.
“Kenapa kita tidak menyelenggarakan tes di desa tersebut, itu karena ada 4 desa tidak ada pendaftar,” katanya.
Terdiri dari Kecamatan Lumbis Ogong yakni Desa Payang dan Desa Panal. Lalu di Kecamatan Tulin Onsoi itu di Desa Balatikon dan Desa Tembalang.
Sementara itu, Yusran menyampaikan tidak adanya pendaftaran lantaran diduga masyarakat ingin berafiliasi dengan parpol sehingga bertolak belakang dengan peraturan. Selain itu, Yusran mengatakan jika masyarakat sudah masuk dalam petugas Ad Hoc KPU.
Selain 4 desa yang nihil pendaftar, ada 67 desa/kelurahan yang ternyata hanya ada satu peserta yang mendaftar.
Sehingga, pihaknya menilai desa/ kelurahan tersebut berpotensi bermasalah, lantaran jika hanya satu peserta saja namun nantinya saat dilakukan tes namun tidak lulus maka hal tersebut akan menimbulkan masalah lantaran hanya satu saja peserta.
Kendati begitu, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Kaltara terkait permasalahan tersebut.
“Kita akan sampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk meminta petunjuk seperti apa, apakah diambil dari yang lebih pendaftar atau tidak, atau apakah untuk yang kosong tersebut akan kita ambil dari pendaftar dari desa terdekat untuk yang kosong atau pendaftarannya akan kita perpanjang atau ka seperti apa, kita akan tunggu petunjuknya dari Provinsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa