benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diterbitkan BP2MI, Badan Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kalimantan Utara ditempatkan bekerja di luar Negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F Jaya Ginting, yang mana selama tahun 2022 setidaknya pihaknya mencatat total ada 22 PMI asal Kaltara di tempat bekerja di luar negeri.
“Untuk tahun 2022 itu ada 22 PMI yang kirim ke Papua Nugini dan Jepang,” Kata Ginting kepada benuanta.co.id, Rabu (1/1/2023).
Ginting menyampaikan, Pemberangkatan para pahlawan devisa ini dengan melalui program Private to Private atau (P to P) yang mana 21 PMI ke Papua Nugini dan 1 PMI ke Jepang.
Pemberangkatan PMI tersebut bagi pekerja tenaga kerja profesional, yang mana untuk Papua Nugini Didominasi operator alat berat, sedangkan untuk Jepang sendiri merupakan tenaga kesehatan.
Dijelaskannya, selain pemberangkatan melalui P to P, Ginting menyampaikan jika ada juga program Government to Government atau G to G, hanya saja sepi peminat dan banyak dilewatkan oleh para PMI.
Padahal, Ginting menilai jika program Government to Government atau G to G sistemnya memiliki jenjang karier, terutama di Negara Jepang sangat membutuhkan tenaga medis.
“Untuk program G to G ada juga di beberapa negara lainnya yang menawarkan yakni Jerman, Korea dan Jepang,” ungkapnya.
Kendati begitu, Ginting menyatakan jika sebagian besar masyarakat di Kaltara lebih memilih untuk bekerja di Malaysia, bahkan melalui jalur-jalur yang ilegal.
“Bisa dikatakan sepi peminat, karena saudara-saudara kita ini kebanyakan lebih tertarik bekerja di Malaysia,” ucapnya.
Sementara itu, untuk job order di Malaysia, Ginting menyampaikan jika pihak Pemerintah Malaysia sudah membukanya sejak 1 April 2022 lalu.
“Untuk job order, sudah di buka namun terkait perekrutan PMI melalui pengisian akun Sispermit. Jadi nantinya operator yang ada di Malaysia akan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Yang sudah melalukan MOU dengan agen yang ada melakukan pemenuhan persyaratan. Yang mana, jika sudah ketemu jumlah kebutuhan akan menyesuaikan,” jelasnya.
Kendati begitu, untuk legal melalui SIP2MI dari BP2MI dan untuk Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) nantinya dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli