benuanta.co.id, TARAKAN – Percobaan pencurian yang dilakukan AM di salah satu rumah warga digagalkan oleh masyarakat sekitar. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 21.48 di wilayah Pasir Putih.
Setelah berhasil menggagalkan AM yang hendak memasuki rumah, warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasi Humas, IPDA Anita Susanti Kalam, menguraikan saat diamankan di Mako Polres Tarakan, personel melakukan penggeledahan badan terhadap AM. Meski belum sempat melakukan pencurian di salah satu rumah incarannya, didapati dua unit handphone di kantong celana pelaku.
Pihaknya pun melakukan interogasi, AM mengaku bahwa handphone tersebut ia ambil di salah satu rumah yang ada di Jalan Kusuma Bangsa.
“Jadi malam itu kita langsung sampaikan ke korban bahwa handphone yang ada di pelaku itu miliknya. Lalu baru korban melakukan pelaporan. Kalau di Pasir Putih belum melakukan apa-apa,” urainya saat dihubungi Benuanta, Rabu (1/2/2023).
Tindaklanjutnya, AM telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan untuk mencari tahu dugaan TKP lainnya.
“Dia (AM) baru mau masuk rumah. Tidak bawa apa-apa atau alat buat congkel itu dia tidak bawa. Yang sadar juga warga sekitar,” sebutnya.
Anita melanjutkan untuk dua unit handphone, diakui AM diambilnya pada 30 Januari 2023 di satu rumah warga yang ada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 7 Kelurahan Gunung Lingkas
Adapun modus dari AM ialah mengambil apapun barang berharga saat ada kesempatan. Saat inipun pihak kepolisian tengah mendalami identitas AM terkait catatan kriminal sebelumnya.
Untuk merk handphone yang berhasil diambil ialah Samsung M20 berwarna biru dan Oppo berwarna biru gelap.
“Kita juga temukan STNK, kemudian KTP orang. Tapi korban yang ini tidak mau buat laporan. Yang buat laporan hanya korban dari handphone. Ya kalau ada kesempatan dan barang berharga dia ambil begitu,” pungkas perwira balok satu itu.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli