benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pengangkatan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 65 menjelaskan CPNS diangkat jadi PNS, harus memenuhi syarat pertama lulus diklat pra jabatan, pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, para CPNS ini harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Kepala BKD Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman mengatakan pengangkatan CPNS menjadi PNS ini semuanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dimulai dari 1 Maret 2022, sehingga pengangkatannya dilaksanakan di tanggal 1 Maret 2023.
“Sebelum diangkat maka ada dokumen yang harus diunggah dalam bentuk softcopy melalui akun masing-masing di aplikasi SI AGNES pada simpeg.kaltaraprov.go.id dimana info selengkapnya dapat diakses di tautan https://s.id/PengangkatanPNSKaltara,” sebut Arya Mulawarman kepada benuanta.co.id, Rabu, 1 Februari 2023.
Kata dia, CPNS yang akan diangkat jadi PNS sebanyak 362 orang, dimana di dalamnya ada 4 orang dari sekolah kedinasan. Dokumen yang diunggah diantaranya surat kesehatan, surat bebas narkoba dan sebagainya.
“Jadi mereka diberikan waktu sampai tanggal 15 Februari 2023 memasukkan berkasnya sendiri lewat aplikasi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa
Utamakan infrastruktur dulu jalan belum bagus disemua kecamatan tanjung Palas