benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah berhasil memasuki sebuah toko dan menggondol barang berharga milik warga di Kilometer 12 poros Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Selor, pria bernama MRS (21) pun kabur ke Tarakan.
Aksi kejinya dilakukan pada tanggal 11 Januari sekira pukul 11.00 wita, pelaku seorang diri memasuki sebuah rumah sekaligus sebagai toko sembako milik warga bernama Muhari.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah melalui Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Mardiman mengatakan, pencurian itu terjadi saat Muhari tidak berada di rumah yang ada hanya istrinya.
“Korban mendapatkan kabar dari istrinya bahwa toko sembako sekaligus rumahnya telah kecurian. Saat korban pulang ke rumah, melihat jendela rumahnya dalam keadaan rusak seperti habis dicongkel,” ucap IPDA Mardiman kepada benuanta.co.id, Selasa 31 Januari 2023.
Dia melanjutkan, dalam laporan kepada polisi saat korban memeriksa sekeliling rumahnya mendapati uang tunai hasil jualan sembako raib, saat itu disimpan didalam laci meja.
“Selain uang, Muhari juga kehilangan 2 handphone, pertama handphone android merek Realme disimpan di atas kulkas dan Hp merek Nokia biasa yang disimpan di atas lemari rokok,” jelasnya.
Berbekal laporan itu, Jatanras pun melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku pencurian tersebut. Hingga akhir didapatkan informasi pada tanggal 22 Januari 2023 jika pelaku telah melarikan diri ke Kota Tarakan.
“Tim Jatanras mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian TKP KM 12 berada di daerah Juata Laut. Kami pun melakukan koordinasi dengan personel Polsek Tarakan Utara. Maka di tanggal 23 Januari 2023 kami berhasil menangkap pelaku di Jalan Kurau RT 15 Kelurahan Juata Laut,” sebutnya.
Saat diamankan, pelaku pun mengakui jika dirinya telah beraksi di Tanjung Selor, dengan memasuki rumah yang kondisinya sepi. Saat beraksi pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
“Ternyata barang bukti berupa obeng telah dibuang ke sungai setelah selesai melaksanakan pencurian,” tuturnya.
Beruntung dari beberapa barang yang dicuri oleh pria beralamat Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur atau di Jalan Manggis II Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor hanya handphone merek Realme yang dapat diselamatkan. Sementara handphone merek Nokia sudah tidak ada, begitu juga uang yang telah diambil telah habis untuk keperluan pribadinya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli