Regulasi Penarikan Pajak Alat Berat di Kaltara dalam Kajian

benuanta.co.id, BULUNGAN – Alat berat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah, di mana aturannya masih digodok agar bisa diterapkan segera. Alat berat di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tersebar hampir diseluruh penjuru wilayah, tak hanya dimiliki oleh bidang kontraktor tapi juga di perusahaan perkebunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara sebelumnya telah menginformasikan kepada setiap perusahaan, jika kedepan penarikan pajak akan berlaku kepada setiap alat berat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Hadi Hariyanto untuk penarikan pajak alat berat ini, Bapenda tengah menanti regulasinya.

“Awal Januari 2023 ini kita harus ada dulu peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang terbaru, sesuai dengan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 kemarin, karena kita kan belum punya,” ucap Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id, Kamis 12 Januari 2023.

Untuk itu, pihaknya tengah menggodok aturan itu di Januari 2023 ini, sehingga di 6 bulan kemudian atau tepatnya di Juni 2023 sudah dapat digunakan hal ini bersamaan dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang pajak alat berat.

“PP-nya sudah ada namun belum keluar, mudah-mudahan dengan adanya itu maka inilah regulasi yang mendasari kita untuk memungut pajak alat berat,” tuturnya.

Dia menambahkan di dalam perda yang tengah dibahas ini nantinya menggabungkan antara pajak daerah dengan retribusi. Pihaknya melihat jika potensi retribusi lebih besar dibandingkan pajak daerah.

“Retribusi itu ada parkir, perhubungan laut, tempat tinggal yang disediakan pemerintah daerah, pelabuhan Tengkayu dan lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *