benuanta.co.id, NUNUKAN– Bertengkar karena persoalan hutang di kampung, SY warga Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat terpaksa harus berurusan dengan jerat hukum. Pria berusia 40 tahun itu diamankan polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, korban SA (27) dan pelaku SY merupakan sepasang suami istri sah yang telah menikah pada tahun 2021 lalu.
Kasus KDRT tersebut terjadi pada Rabu, (11/1/2023) sekira pukul 23.45 Wita di rumah keduanya di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat.
“Penganiayaan tersebut bermula dari perdebatan antara SA dan SY mengenai pembayaran uang pinjaman pada keluarga SA di Makassar,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (12/1/2023).
Saat itu, pelaku SY marah lantaran selama ini merasa sering memberikan uang kepada korban, namun korban tidak pernah sisihkan untuk pembayaran hutang tersebut.
Keduanya lalu cekcok, hingga akhirnya SY memukul kepala istrinya lalu mengambil seutas kabel charger dan mencambuk betis kaki istrinya tersebut.
Dikatakan Sony, masih dalam keadaan kesal, usai melakukan penganiayaan tersebut, SY lalu pergi meninggalkan rumah.
“Sekitar pukul 05:00 Wita tadi, korban datang ke Kantor Polsek Nunukan untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil VER sementara, korban menderita luka gores bekas cambuk pada bagian betis kaki kiri, rasa sakit pada pelipis kanan dan kepala bagian kiri akibat pukulan tangan kosong.
Terhadap suami korban, Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan SY.
“Saat kita amankan, keterangan pelaku ini dia merasa jengkel dengan perkataan istrinya terkait hutang tersebut, sehingga ia melakukan penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, SY di sangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf “a” UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa