benuanta.co.id, NUNUKAN – Janjikan orang tua murid lulus tes masuk Polisi, AL (30) oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sebatik Barat menipu orang tua siswa hingga Rp 766 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, kasus penipuan tersebut berhasil diungkap setelah korban yang mengalami kerugian ratusan juta yakni Haerudin melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Awal mulanya, pada Februari 2022 lalu, pelaku AL yang merupakan oknum guru berstatus ASN ini mengirim pesan melalui WhatsApp dan mengirimkan kepada murid alumni di sekolahnya untuk menawarkan masuk kepolisian.
“Jadi saat ini salah satu alumni berminat dan merespons pesan tersebut yakni HFS dan mengatakan kepada gurunya tersebut untuk datang ke rumahnya menemui orang tuanya,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (10/1/2023).
Pelaku AL lalu mendatangi rumah orang tua murid tersebut yakni Haeruddin yang terletak di Jalan Pendidikan, RT 10, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Saat itu, dengan modal janji manis, pelaku AL menawarkan dan menjanjikan kepada Haerudin bawah anaknya akan lolos masuk polisi tanpa melalui serangkaian tes.
Namun, sejak bulan Februari hingga September 2022, anak korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi polisi padahal korban telah mengeluarkan uang hingga jumlahnya mencapai Rp 766.305.000.
“Korban ini mulai curiga, sampai dengan September anaknya tak kunjung di panggil menjadi polisi, sedangkan guru tersebut sudah pergi meninggalkan Pulau Sebatik,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban yang kesehariannya bekerja sebagai petani rumput laut, setidaknya sebanyak 30 kali Ia mengirim uang hingga totalnya mencapai ratusan juta, bahkan korban rela meminjam uang untuk membayar biaya masuk polisi tersebut.
Disampaikan Lusgi, dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi dan berhasil diamankan di Kelurahan Kampung 1 Skip di Kota Tarakan pada Senin, (10/1/2023).
“Pelaku ini kita amankan di Tarakan, rencananya dia mau kabur ke Balikpapan,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku AL, ia berhasil menipu korban dengan menggunakan berbagai nomor handphone dan menyamar sebagai panitia seleksi penerimaan calon anggota Polri untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
Lusgi menegaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli