Pada Tahun 2022, Sepanjang 96,4 KM Jalan Provinsi Ditangani Pemprov Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penanganan jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang tahun 2022 kemarin mencapai 96,4 km.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Perkim Kaltara, Erni saat dikonfirmasi benuanta via telfon seluler.

“Pada tahun 2022 Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara melaksanakan penanganan Jalan Provinsi sepanjang kurang lebih 96,4 km,” ujarnya Minggu (8/1/2023).

Erni menegaskan, penanganan jalan dimaksud berupa pembangunan jalan, peningkatan jalan serta pemeliharaan jalan.

Baca Juga :  Resmikan Job Fair, Pemprov Dorong Penurunan Angka Pengangguran di Kaltara

“Ada dua kegiatan yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni Peningkatan Jalan Lingkar Krayan dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Tanah Kuning-Mangkupadi,” tuturnya.

Disamping itu, pihaknya mengatakan terdapat kegiatan rekonstruksi jalan provinsi.

“Seperti penanganan longsoran di jalan Gunung Selatan-Tarakan juga  longsor yang terjadi di ruas jalan Lingkar Krayan beberapa bulan lalu,” bebernya.

Disisi lain terkait persoalan perbaikan saluran drainase, Ia menjelaskan bahwa Dinas PUPR Perkim Kaltara sementara ini masih fokus pada upaya penanganan jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kekompakan Bekerja, Dispora Kaltara Gelar Mini Soccer antar OPD

“Kegiatan sementara ini memang masih berfokus pada upaya penanganan jalan sedangkan untuk konstruksi bangunan pelengkap jalan masih terbatas pada pembangunan box culvert di beberapa titik,” tegasnya.

Termasuk soal anggaran yang digunakan untuk penanganan jalan pihaknya menuturkan, koordinasi dilakukan dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

“Terkait anggaran, pemprov dan pemkab/pemkot setiap tahun melakukan koordinasi melalui forum lintas sektoral seperti Musrenbang, Rakortekbang, serta forum DAK,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPKP Kaltara Dukung Program Ketahanan Pangan Polda Kaltara

Sementara, mengenai usulan perbaikan jalan rusak di Kabupaten/Kota, pihaknya menegaskan bisa dilakukan namun harus memenuhi syarat teknis.

“Usulan kabupaten/kota dapat dibiayai sepanjang memenuhi persyaratan teknis serta memperhatikan kapasitas APBD Provinsi. Persyaratan tersebut salah satunya adalah mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa