Lebih Aman, Disdukcapil Kaltara Minta Masyarakat Pasang Aplikasi IKD

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Salah satu inovasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang teranyar adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi itu memudahkan masyarakat dalam pengurusan kependudukan, karena menggabungkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen lainnya dalam sebuah handphone.

“Kemendagri sudah mengimbau masyarakat agar bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltara, Sanusi kepada benuanta.co.id, Ahad, 8 Januari 2023.

Baca Juga :  Buruan Healing! Tarif Jasa Kebandarudaraan Diskon 50 Persen dan Tiket Pesawat Diskon 10 Persen

Banyak kemudahan saat memiliki IKD, salah satunya tidak perlu membawa dokumen berbentuk fisik lagi saat melakukan transaksi pelayanan publik. Tak hanya itu, IKD juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

“Ini diberikan sebagai salah satu untuk mempermudah kita dalam hal kepemilikan data kependudukan. Di IKD tidak hanya KTP saja, tapi ada KK, data anggota keluarga seperti suami atau istri, anak dan famili lain kalau ada,” tuturnya.

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

Bahkan di dalam IKD ini, pemilik smartphone bisa mengakses dan memperlihatkan beberapa dokumen yang terintegrasi dengan instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kemudian dengan Kementerian Keuangan berupa dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Di sana juga ada kartu vaksin, lalu dengan KPU kita bisa melihat di TPS mana kita mencoblos,” sebutnya.

Sanusi memastikan aplikasi IKD ini aman, karena data hanya dapat diakses oleh pemilik handphone, bahkan data yang dikirim kepada orang yang memiliki aplikasi IKD tidak bertahan lama.

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

“Aplikasi ini memberikan waktu hanya 60 detik untuk melihat data kita yang terkirim setelah hilang. Bahkan aplikasi tidak dapat di screenshoot,” ucapnya.

Dirinya pun meminta masyarakat yang belum memiliki aplikasi IKD agar mendownload yang tersedia di play store. Setelah itu untuk aktivasi untuk mendatangi kantor Disdukcapil.

“Kalau memang belum aktif, supaya datang kesini (kantor Disdukcapil Kaltara),” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *