benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Provisi Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan surat gubernur nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022, terkait penataan dan penertiban jalan Coastal Road di Nunukan dan larangan mendirikan bangunan di sepanjang jalan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, mengatakan, pemasangan baleho di pinggir jala Coastal Road di Nunukan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bawah pemerintah hadir tidak hanya sekedar mengeksekusi atau merelokasi.
“Masyarakat kita informasikan terlebih dahulu, karena secara aturan tidak diperlombakan melakukan aktivitas di jalan, terutama tempat berjualan. Kita juga mempunyai aturan daerah terkait larangan untuk beraktivitas di tepi jalan,” kata Edy Jumat (6/1/2023).
Lanjut dia, karena jalan Coastal Road di Nunukan adalah jalan provinsi, sehingga Dinas terkait melakukan sosialisasi untuk melakukan ketertiban aktivitas masyarakat yang ada di jalan lingkar atau. Maka peran Dinas pekerjaan umum yang turut serta Coastal Road di Nunukan.
“Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pemasangan baleho informasi terkait larangan atau membangun rumah atau berjualan di jalan lingkar Nunukan,” jelasnya.
Masyarakat tidak dapat lagi melakukan pembangunan sepenjang jalan lingkar. Tidak adalagi alasan masyarakat tidak tahu karena baleho informasi yang dipasang itu cukup besar dengan ukuran 3×5 cm.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli