benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menetapkan Kejadian luar biasa (KLB) kasus campak. Kasus tersebut tersebar di tiga RT, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan, Kecamatan Nunukan.
“Meningkatnya kasus suspek campak di Kecamatan Nunukan, telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Dinas Kesehatan pada tanggal 29 Desember 2022,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Nunukan, Sabaruddin, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan terdapat 6 kasus campak berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan. Dia menyebut ditemukan pada anak berusia 9 hingga 15 tahun, di RT, 16, 17 dan 18, Nunukan Tengah.
Kata Sabaruddin, dari hasil yang ditemukan 6 orang anak ini sebelumnya telah di lakukan uji lab yang di kirimkan sampelnya ke Jakarta. Secara klinis, hasilnya semua positif campak.
dia mengatakan telah melakukan upaya mencegah penularan dengan penyelidikan epidemiologi. dinkes mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah campak.
Sedangkan cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) belum sepenuhnya merata bagi anak-anak di Kabupaten Nunukan, sehingga perlu terus melakukan meningkatkan vaksinasi di tahun 2021 capaian vaksinasi di angka 57 persen dari 11.000 sasaran, sedangkan tahun 2022 itu capaian naik di angka 87 persen.
“Secara masif kita lakukan door to doo kemudian kita lakukan vaksinasi serta pemberian vitamin A, dan bekerja sama dengan Dinas pendidikan,” jelasnya.
Sedangkan masa inkubasi KLB penyakit campak 18 hingga 21 hari kurang lebih sebulan dari kasus traktir bukan menghitung dari penetapan KLB nya, yang akan di hitung setalah satu bulan tidak ada lagi kasus maka KLB bisa dicabut dan bisa dikatakan berakhir. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli