Ditreskrimsus Tangani 26 Kasus Selama 2022, Kasus HSB hingga Pungli Pejabat Syahbandar Sita Perhatian

benuanta.co.id, BULUNGAN – Demi menjaga rasa aman bagi masyarakat dari tindakan kriminal, serta menyelamatkan keuangan negara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara sepanjang tahun 2022 telah banyak melakukan pengungkapan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan sejak Januari hingga Desember 2022 telah melakukan pengungkapan terhadap puluhan kasus, baik tindak pidana korupsi (Tipidkor), pertambangan ilegal, perdagangan ilegal dan lainnya.

“Sepanjang tahun 2022 ini kami berhasil mengungkap 26 kasus,” ucap Hendy kepada benuanta.co.id, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga :  Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

Dia mengatakan pengungkapan tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya 16 kasus, atau sekitar 60 persen. Di mana dari 26 kasus itu ada 11 kasus masuk tahap P22 dan 3 kasus yang dilakukan P 21.

“Ada 3 kasus yang dilakukan Restorative Justice artinya kita laksanakan SP 3, kemudian ada 2 kasus yang lidik dan 6 kasus dalam tahap sidik,” sebutnya.

Kombes Hendy merincikan untuk kasus yang dominan bahkan yang melibatkan adanya oknum polisi yang melanggar hukum, di antaranya pengungkapan perkara perdagangan ballpress ilegal dari Malaysia. Lalu pengungkapan perkara tindak pidana pertambangan ilegal di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  BNPT: Internet dan Medsos Saluran Penyebar Ekstremisme Tertinggi Kedua

“Kami juga mengungkap perkara perdagangan kosmetik tanpa izin edar dari kantor BPOM, pengungkapan perkara tindak pidana korupsi revitalisasi saluran Mansalong dan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi landscape Malinau,” tuturnya.

Ada juga kasus yang berhasil ditangani berupa pengungkapan tindak pidana korupsi operasi tangkap tangan KSOP Tarakan. Kemudian pengungkapan perkara bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan dokumen.

Baca Juga :  Pembangunan Area Parkir dan Drop Zone Pelabuhan SDF Tarakan Diguyur Rp 6 Miliar

“Kami juga tangani perkara tindak pidana penipuan online dengan mengatasnamakan Dirreskrimum Polda Kaltara dan pengungkapan penanganan perkara tindak pidana penipuan jual beli mobil online,” papar mantan Kapolres Karawang ini.

Dia menambahkan dengan minimnya personel Ditreskrimsus Polda Kaltara, tidak membuatnya lambat dalam bertindak dan lambat dalam menangani kasus.

“Personel kami baru 38 persen, tidak menyurutkan prestasi yang dicapainya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *