benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menangani satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2022. Kasus ini sebenarnya telah bergulir pada 2019 dan terdeteksi terdapat TPPU, namun karena terbentur anggaran pihaknya belum melakukan penyelidikan lebih jauh.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana menyebutkan saat itu pemeriksaan harus memeriksa seluruh aliran dana salah satunya transaksi hingga keluar Kota Tarakan. Adapun total aset dari pencucian uang ini senilai Rp 596.032.904.
“Terutama terjadi di sini adalah transaksi itu sampai ke wilayah Sulawesi Selatan sampai Papua juga,” sebutnya, Jumat (30/12/2022).
Deden melanjutkan kasus TPPU tersebut saat ini sudah tahap 1. Namun dari pihak Kejaksaan Tinggi masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki sehingga pihaknya masih melengkapi dan menargetkan di tahun 2023 akan P21.
Deden menguraikan modus dari pelaku SK ini memanfaatkan beberapa rekening palsu yang bukan atas namanya kemudian para pembeli melakukan transaksi dari rekening tersebut. Dari transaksi yang ditelusuri pihaknya didapati dua bulan terakhir mencapai Rp 300 juta.
“Kami telusuri dengan PPATK dan Bank itu sendiri akhirnya dapat siapa yang mengirim dan siapa yang menerima,” tukasnya.
SK ini diduga masih ada kaitannya dengan keluarga yang saat ini mendekam di Lapas Pare-Pare. Pihaknya juga berhasil menyita dua unit motor hasil transaksi Narkotika.
“Sebenarnya masih ada yang lain cuma kita terkendala informasi juga, saat ini masih dalam tahap layering bisa juga nanti angkanya lebih besar lagi,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli