Jelang Nataru, Satpol-PP Nunukan Tarik Ribuan Barang Kedaluwarsa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan melakukan penarikan makanan kedaluwarsa se-Kabupaten Nunukan yang ada di toko serta gudang penyimpanan makanan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy, mengatakan pihaknya menyita sekitar 6.850 berbagai jenis makanan atau barang yang sudah kedaluwarsa sehingga dilakukan penarikan.

Di bulan November pihaknya telah berkoordinasi dengan kecamatan menjelang natal dan tahun baru 2023 mendatang, yang sangat potensi sekali terjadi barang yang sudah kadaluwarsa itu dijadikan bonus oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Polemik Larangan Bongkar Muat di Sebatik, DPRD Ingatkan Evaluasi Komprehensif dan Aspek Keselamatan

“Dari pengalaman kami (Satpol-PP) tahun lalu pada saat menjelang tahun baru terutama natal potensi sekali yang disalah gunakan oleh para pedagang yang dijadikan bonus dan sebagainya,” kata Edy, Kamis (22/12/2022).

Kata Edy dia juga telah melakukan koordinasi dengan pihak dinas perdagangan kabupaten maupun provinsi, yang mempunyai inisiatif untuk melakukan pemeriksaan atau penarikan makanan kedaluwarsa dan ini juga serentak dilakukan di setiap kecamatan. Sudah berjalan salah satunya di Pulau Sebatik yang sudah selesai, sedangkan di Nunukan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga :  9 Hari Perjalanan ke Krayan, Alsintan Kementan Terhambat Sungai Binuang

Pembongkaran di gudang juga dilakukan jika ada penyimpanan produk kedaluwarsa akan dilakukan penarikan. Agen biasanya memiliki MoU dengan distributor yang ada di Jakarta maupun wilayah lainnya sehingga jika barang kedaluwarsa bisa retur.

“Hasil yang kami dapat saja di wilayah Nunukun sebanyak 6.850 yang sudah kita amankan atau kita tarik dari peredaran, belum termasuk hari ini,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak melakukan penindakan yustisial, namun hanya melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan pihak polres, meski ada perda yang mengatur dalam bentuk pembinaan sehingga dilakukan penarikan.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Sedangkan pemusnahan barang tersebut akan dilakukan pada Januari 2023, yang dilakukan setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan, serta mengundang pemilik toko barangnya yang ditarik.

Kebanyakan produk yang banyak ditemukan dalam masa kedaluwarsa di antaranya mie instan, bumbu dapur, pembalut dan bumbu kue serta barang lainnya.

Edy menghimbau masyarakat agar memperhatikan belanjanya dan melihat masa kedaluwarsa barang yang akan diambil apalagi menjelang tahun baru dan natal. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *