TARAKAN – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan Nur Fatimah (37). Fatimah merupakan seorang ibu rumah tangga yang hingga saat ini rutin menemani anaknya, yaitu Rahmat Alfan Darmawan (10) untuk menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Tarakan karena menderita hemofilia.
Fatimah menceritakan bahwa anaknya menderita hemofilia sejak kecil. Hal itu dikarenakan dirinya sebagai pembawa atau carrier sehingga berpotensi untuk menurunkan hemofilia kepada anaknya tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, hasil pemeriksaan menunjukan anaknya menderita hemofilia. Kenyataan tersebut tentunya membuatnya Fatimah bersedih. Namun tidak terus berlarut dalam kesedihan, ia menyadari kekuatan dan kesabarannya dapat menjadi sumber kekuatan bagi anaknya untuk menjalani pengobatan.
“Hemofilia ini kan tidak dapat disembuhkan dan membutuhkan pengobatan yang terus menerus. Sehingga berasa sekali jika pembiayaannya menggunakan biaya pribadi. Alhamdullillah sekali sejak 2015, Allah beri kemudahan kepada kami sekeluarga dengan terdaftar sebagai peserta JKN, jadi sejak itu juga biaya pengobatan Rahmat sudah dapat dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan,” ujar Fatimah.
Fatimah beserta keluarga sangat bersyukur dengan hadirnya Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Fatimah tak henti mengucapkan rasa terima kasih karena dengan terdaftar sebagai Peserta JKN, ia tak perlu lagi khawatir akan biaya yang dibutuhkan anaknya untuk menjalani pengobatan secara rutin akibat hemofilia. Sebagai istri dari seorang pegawai swasta, Fatimah dan keluarga terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Saya sudah terdaftar sebagai peserta JKN sejak 2015. Kami sekeluarga didaftarkan oleh perusahaan tempat suami saya bekerja. Jika dihitung-hitung hanya dari iuran yang kami bayarkan mungkin tidak dibanding dengan biaya yang harus ditanggung selama menjalani pengobatan sampai saat ini,” ujarnya.
Selain itu, hatinya pun senang mendengar adanya simplifikasi rujukan pada pasien hemofilia yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan pada September tahun lalu. Simplifikasi layanan administrasi ini membuatnya tidak perlu lagi untuk mengunjungi Puskesmas untuk memperbarui surat rujukan anaknya jika masa berlakunya sudah habis. Sehingga sangat efektif dan efisien baik dalam hal waktu dan tenaga.
“Senang rasanya saat diberitahu oleh pihak rumah sakit bahwa untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis cukup menunjukkan kartu JKN dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit dan masa rujukan tersebut dapat diperpanjang kembali untuk sembilan puluh hari ke depan,” ungkapnya.(adv/oki)