Desa Stabu Dimekarkan Jadi Desa Persiapan Tembaring

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 310 kepala keluarga (KK), dengan 5 Rukun Tetangga (RT), beberapa tahun melakukan persiapan pemekaran, akhirnya Desa Persiapan Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat, diresmikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah, pada Sabtu 17 Desember 2022.

Desa persiapan Tembaring ini merupakan induk dari Desa Stabu. Ada yang spesial dalam peresmian Desa Persiapan Tembaring yakni di hadiri oleh Deputi 3 Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr. Raden Isnanta.

Kepala Desa Setabu Ramli, mengatakan pemekaran ini sudah lama di rencana, saat itu disampaikan oleh tokoh masyarakat, namun waktu itu dia menyarankan ke Kabupaten, karena dari Desa jika sudah mencukupi persyaratan pihaknya mengiyakan.

“Alasan dari pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini cukup jauh yang kurang lebih 3 kilometer dari Desa Stabu,” jelasnya.

Dia berharap setelah pemekaran ini sehingga cepat menjadi desa definitif, untuk kekurangan bisa segera dipenuhi. Jumlah KK di Desa Stabu 905 KK, dengan 3. 422 jiwa, sedangkan yang menjadi persyaratan pemekaran Harus 300 kk.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, mengatakan terbentuknya desa persiapan tembaring tentunya tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat dalam mewujudkan proses pemekaran desa di Kabupaten Nunukan.

Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah daerah di berikan kewenangan untuk dapat melakukan penataan desanya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkat daya saing desa.

“Sehingga besar harapan kita semua nantinya desa persiapan tembaring tersebut dapat menjawab tujuan dari undang-undang tersebut,” kata Hanafiah, Sabtu (17/12/2022).

Pemekaran desa merupakan rangkaian pelaksanaan penataan desa, yang merupakan proses yang panjang, bahkan setelah peresmian desa persiapan pada hari ini, masih ada lagi kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh desa persiapan, sehingga pada akhirnya dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.

Seperti penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis, pengelolaan anggaran operasional desa persiapan pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan, dan pembukaan akses perhubungan antardesa.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *