‘Tamat’! Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan

benuanta.co.id, SULSEL – Akhirnya isu pemberhentian Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani terjawab.

Pemberhentian Abdul Hayat Gani telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui petikan surat keputusan bernomor 142/TPA TAHUN 2022 yang ditetapkan 30 November 2022.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dr. Abdul Hayat, M.Si., NIP 196504051990101002, Pembina Utama (IV/e), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi surat tersebut.

Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi juga membenarkan surat pemberhentian tersebut dan baru saja diterima Pemprov Sulsel.

“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, (14/12).

Informasinya, dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Dia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke pemerintah pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *