KPU Nunukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan, di Cafe Sayn, Rabu 14 Desember 2022.

Dalam uji publik itu juga terlihat hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Nunukan Muhammad Amin, Kejaksaan Negeri Nunukan, Lanal, Kodim 0199 Nunukan, Dan Ketua Partai yang ada di Nunukan, serta Tokoh Masyarakat.

Ketua KPU Nunukan Rahman, mengatakan pemilihan pemilu pada tahun 2019 lalu jumlah kursi di DPRD itu hanya 25 kursi, namun di pemilu 2024 mendatang sesuai dengan data kependudukan yang melebihi dari 200.000 jiwa, seusai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 maka terjadi penambahan kursi di kabupaten Nunukan sebanyak lima kursi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tokoh Terpopuler di Media Sosial pada Tahun 2024

“Insyaallah pemilu di 2024 jumlah kursi di DPRD Nunukan menjadi 30 kursi, hanya Kabupaten Nunukan yang mendapatkan penambahan di Kalimantan Utara,” kata Rahman.

Sebagai konsekuensi penambahan kursi sehingga KPU Nunukan membentuk rancangan dapil. Dia juga menegaskan KPU Nunukan dalam penyusunan draf dapil tidak memiliki kepentingan dalam hal penyusunan dampil.

“Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menjelaskan dasar KPU dalam penataan dampil adalah yakni data agregat kependudukan per kecamatan yang telah diserahkan Kemendagri ke KPU RI sehingga ditetapkan wilayah Kabupaten Nunukan pemilu 2024 mendatang sebanyak 30 kursi.

Baca Juga :  Pengendara Motor di Nunukan Tewas Usai Seruduk Pikap

“Kami juga sudah mengumumkan sejak tanggal 23 November hingga saat in daerah pemilihan ada beberapa tanggapan yang sudah masuk dari beberapa partai politik,” jelasnya.

Hati ini dilakukan uji publik dengan rentang waktu tanggal 7 Desember hingga 16 Desember 2022, dan akan dilakukan finalisasi, yang akan dirangkum dan akan mencatat yang disampaikan, yang nantinya akan direkap oleh KPU provinsi sebelum disampaikan ke KPU RI, sehingga pada bulan Februari 2023 akan ditetapkan.

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun, Lapas Nunukan Raup Omzet Rp 36 Juta di Objek Wisata SAE Lanuka

Dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan dengan adanya penembakan kursi sehingga dilakukan beberapa prinsip seperti kesetaraan nilai suara bagaimana distribusi 30 kursi ini setiap daerah pemilihan.

Untuk Nunukan mendapatkan 10 kursi, sedangkan Nunukan Selatan dapat membentuk pemilihan sendiri dengan 3 kursi, dan lima kecamatan yang ada di Sebatik mendapatkan 7 kursi, serta dari Kecamatan Sembakung, Sebuku Lumbis, Seimenggaris, Tulin Onsol, Sembakung Atulai, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Tengah sehingga mendapatkan sebanyak 10 kursi.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *