Kejati Sulsel Usut Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang

benuanta.co.id, SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini melakukan pengusutan kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, di Kabupaten Pinrang.

Hal itu diungkapkan ketua tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hanung Widyatmaka.

Menurut Hanung, dalam pengusutan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK sejak akhir November 2022.

“Akhir bulan (November) lalu itu kita telah kirim surat dimulai penyidikan ke lembaga KPK soal kasus itu,” kata Hanung, Jumat (9/12).

Dari situ, Hanung menyebutkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen terkait hilangnya 500 ton beras tersebut. Sejauh ini, ada 12 saksi telah diambil keterangannya.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

” Kalau dokumen yang disita itu berupa peraturan direksi dan SOP (standar operasional prosedur) keluar beras dari dalam gudang Bulog itu,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. Dengan begitu, penyidik Pidsus Kejati sudah menaikkan kasus ini dari status penyelidikan ke penyidikan.

“Total itu adalah dari perkiraan awal untuk menetapkan suatu kasus, lebih jelasnya nanti pihak auditor yang memastikan angkanya,” imbuh Soetarmi.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Sebelumnya Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Perum BULOG Pinrang, Radityo Wiratama Putra Sikado mengaku, bahwa 500 ton beras dipinjamkan kepada CV Sabang Merauke Persada.

Raditya menyebut itu dilakukan karena CV SMP merupakan konsumen langganan Bulog Pinrang, dengan track record yang baik. Selain itu, proses peminjaman beras itu terjadi, karena diberikan jaminan dua buah sertifikat oleh CV SMP. Meski belakangan dirinya baru menyadari bahwa ternyata sertifikat yang dijaminkan, tidak sesuai dengan isi dari sertifikat tersebut.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Sebelumnya, kedua sertifikat masing-masing merupakan surat resmi kepemilikan usaha poles dan penggilingan padi.

“Pada saat saya cek secara dokumen pada saat itu, ternyata lokasinya sama dan lokasi tanah kosongnya juga sama. Dan luas dari tempat penggilingan itu, luasannya sama. Nah pada saat itu terjadi saya tidak menaruh curiga sama sekali. Karena lokasi sama, kemudian luasan tanah kosong dan luasan penggilingannya pun sama. Jadi memang ini disamarkan,” paparnya.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *