benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejak Pemerintah Sarawak, Malaysia membuka kembali jalur perbatasan Long Midang-Ba Kelalan pada Kamis (17/11/2022) lalu, kini baik orang maupun barang sudah boleh melintas.
Camat Krayan, Ronny Firdaus mengatakan saat ini aktivitas perlintasan di pintu perbatasan Long Midang-BaKelalan berjalan lancar, jika sebelumnya masyarakat tidak di perbolehkan melintas dengan membawa barang dari BaKelalan, kini sudah kembali semula dengan sistem perdagangan B to B.
“Sekarang masyarakat kita sudah boleh membawa barang dari Malaysia tapi ada batasnya,” ucap Ronny kepada benuanta.co.id, Kamis (8/12/2022)
Ronny mengatakan, adapun batas maksimum setiap pembelian atau barang yang dibawa untuk setiap orang yang melintas dari perbatasan Ba Kelalan tidak boleh melebihi nilai RM 600.00 yang mana pembatasan tersebut yang sebelumnya memang sudah diterapkan sebelum adanya
Pembatasan tersebut sebagaimana perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement atau BTA) 1970, antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yakni membatasi nilai belanja bagi masyarakat di daerah perbatasan hanya dengan 600 Ringgit Malaysia (RM).
Kendati sistem perdagangan sudah kembali seperti semula, namun Ronny mengatakan saat ini ada ketetapan yang telah disepakati oleh negara Malaysia dan Indonesia untuk melintas batas Sempadan, BaKelalan dan Long Midang, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sarawak Malaysia terkait larangan membawa barang-barang tertentu.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pos TDM, Pos Gabma Long Midang, Ahmad Hazwan Bin Saiful Amri.
Ronny membeberkan, adapun yang dilarang merupakan barang yang disubsidi di Malaysia yakni Tepung Gandum, bensin jenis petrol RON 95, Tabung gas, minyak goreng dalam kemasan, sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak dibatasi hanya maksimum 20 Liter.
“Jadi sekarang itu untuk barang-barang Malaysia yang di sana disubsidi itu tidak diperbolehkan untuk melintas di perbatasan Long Midang-BaKelalan. Seperti gula, minyak tabung gas subsidi itu bisa dibawa, kalau sekarang sudah tidak boleh lagi, jadi seperti minyak yang di dalam kemasan plastik itu sudah tidak bisa lagi dibawa, tapi kalau beli minyak goreng dalam jerigen itu bisa, intinya barang yang di subsidi di sana itu tidak bisa dibawa oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, barang-barang tersebut dilarang lantaran itu merupakan barang subsidi yang hanya di peruntukan untuk warga Malaysia.
Sehingga, Ronny mengatakan banyak masyarakat yang barang bawaannya tidak diizinkan lewat lantaran didapati masih membawa barang Malaysia yang subsidi.
Ia mengatakan saat ini pihak Kecamatan Krayan tengah bersurat kepada koperasi yang ada di BaKelalan agar hanya menyediakan barang-barang yang tidak bersubsidi sehingga masyarakat tidak lagi bermasalah saat melintas didapati masih membawa barang bersubsidi milik Malaysia.
“Kita sudah bersurat kepada pihak Koperasi yang ada di Sebelah supaya mereka hanya menyediakan barang-barang yang bukan subsidi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







