Iming-iming Urus Surat Nikah, Calo Tipu Warga Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Tarakan Timur dicatut namanya oleh oknum tak bertanggungjawab terkait penerbitan surat dengan dalih menikah. Pencatutan ini lengkap dengan stampel serta tanda tangan Ketua KUA Tarakan Timur, Syamsudin.

Informasi ini awalnya diduga beredar melalui WhatsApp group. Tak tinggal diam, Syamsudin yang memastikan surat keterangan nikah tersebut palsu langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi korban.

“Keterangan korban, ada pria berinisial AAL dan NR yang mengaku bisa membantu mengurus buku nikah. Korban pun diminta membayar Rp 6 juta dan dijanjikan menikah di KUA,” bebernya, Selasa (29/11/2022).

Beberapa hari kemudian, korban diarahkan lagi untuk menikah di Masjid Islamic Center Baitul Izzah. Kemudian diminta mempersiapkan 20 nasi kotak, termasuk untuk penghulu dan pihak dari KUA sebanyak 4 orang.

Baca Juga :  Keberangkatan Penumpang di Pelabuhan Tengkayu I Meningkat 2 Persen

“Korban ini menikah tapi ternyata tidak di Islamic Center tanggal 4 November, tapi tempat yang katanya Masjid di Kampung Empat. Itu bukan masjid, jadi seperti Mushola kecil di pinggir jalan,” tuturnya.

Syamsudin melanjutkan, saat pernikahan itu kedua pengantin mengenakan baju pengantin dan datang beserta pihak keluarga. Untuk dua oknum tersebut membawa seorang yang disebutnya penghulu nikah.

Seorang yang dibawa oknum seolah-olah adalah penghulu, ternyata tidak terdaftar di KUA manapun.

“Jadi kayaknya penghulu gadungan,” sebutnya.

Ia menguraikan, proses akad nikah pun terjadi lalu korban bertanya mengenai buku nikah yang seharusnya didapatkan setelah akad nikah dikumandangkan. Namun AAL malah meminta pembayaran Rp 3 juta untuk pengesahan nikah di Pengadilan Agama.

“Korban pun mengaku ditipu, karena buku nikah bisa didapatkan setelah tiga bulan kemudian, tidak tahu kalau ternyata surat itu palsu. Keterangan pelaku mau nikah di KUA, ternyata di masjid. Yang datang juga dikira orang KUA, ternyata bukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Libur Nataru, Keberangkatan di Bandara Juwata Meningkat 31 Persen

Berdasarkan pengakuan korban, sebelumnya sudah pernah menikah siri dengan istrinya tersebut dan hendak mengesahkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan buku nikah.

Sementara istri korban pun adalah seorang mualaf, namun AAL beralasan untuk menikah di KUA, meski sudah mualaf harus ada sertifikat mualaf. Istri korban kemudian dibantu untuk mendapatkan mualaf dengan tarif sendiri lagi.

Setelah ditelusuri AAL ini pernah datang ke KUA guna mengurus duplikat surat nikah untuk orang lain, tetapi korban waktu itu diminta sejumlah uang sebesar Rp7 juta. Ia menegaskan pengurusan duplikat nikah itu tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  3 Korban Longsor di Tarakan Ditemukan Meninggal Dunia

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H. M Shaberah Zailani mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi pernikahan secara sah harus sesuai dengan hukum Islam negara.

“Langsung datang ke kantor saja. Menikah di jam kantor itu gratis, tapi kalau diluar itu bayar Rp600 ribu dan itu sudah dapat buku nikah,” ungkapnya.

Terdapat pula pendaftaran online melalui aplikasi Simkah. Shaberah mengatakan ia juga telah mendapat informasi penipuan, untuk itu Kemenag mengantisipasi jika administrasi pernikahan jangan melalui perantara.

“Saya harap jangan pakai orang lain, datang saja langsung ke KUA pasti dibantu semua. Setiap KUA ada 2 orang penghulu dan fotonya terpajang, kalau tidak ada di foto itu berarti bukan penghulu,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *