benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan mencatat, sejak Januari hingga 20 November 2022, setidaknya terdapat 55 warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Nunukan telah dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy mengatakan orang asing (OA) atau WNA yang deportasi kebanyakan tersandung kasus ilegal entry atau masuk secara ilegal.
“Dari puluhan WNA, sebagian besar itu kasus ilegal entry sejauh ini sudah ada 29 kasus,” ujar Reza Pahlevy kepada banuanta.co.id, Ahad (20/11/2022).
Selian itu, Reza mengatakan kasus biaya bebas atau overstay ada 15 kasus, lalu penyalahgunaan izin tinggal 7 kasus. Bahkan, ada pula WNA yang merupakan mantan narapida dari 4 kasus.
“Kalau untuk mayoritas WNA yang dipulangkan itu merupakan asal dari Malaysia dan ada satu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” ungkapnya.
Dijelaskannya, puluhan WNA yang sudah dideportasi tersebut, sebelumnya terjaring setalah didapati memanfaatkan jalur ilegal untuk masuk ke Indonesia dengan jalur yang ada di Pulau Sebatik.
“Selain menggunakan jalur Ilegal, mereka juga ini tidak memiliki dokumen yang lengkap,” katanya.
Reza menambahkan, selain di Deportasi ke negara asalnya, puluhan WNA tersebut juga di cekal yakni tidak izinkan masuk ke wilayah Indonesia selama dua tahun hingga 3 tahun depan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







