benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa kasus perkara penyelundupan sabu di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan dijatuhi vonis yang berbeda-beda oleh majelis hakim.
Sebelumnya 8 terdakwa dalam kasus ini di antaranya RI, AH, SU, BA, RS, PA, GO dan DD. Seluruhnya dituntut berbeda, namun ketiga oknum avsec yakni SU, BA, dan AH dituntut pidana seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu menjelaskan RI, RS, DM divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan. Vonis ini sama seperti AH, SU, BA yang merupakan oknum petugas Avsec. Sedangkan untuk GO, PA divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.
“Di mana kedelapan orang ini perannya beda-beda makanya variatif vonisnya, majelis hakim memutus suatu perkara tidak berpatokan kepada tuntutan JPU kita berpatokan kepada fakta persidangan,” jelasnya saat ditemui usai sidang, Selasa (15/11/2022).
Pada persidangan ditemukan juga bukti baru yakni keterlibatan narapidana di dalam Lapas. Hal ini juga disebutkan MA yang sempat menjadi saksi saat persidangan berlangsung.
Pihaknya juga menegaskan tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka karena hal tersebut murni kewenangan penyidik.
“Tapi ada penyangkalan, otomatis kalau ada sangkalan harus ada pembuktian juga, apakah memang terlibat atau tidak kita fokus ke terdakwa delapan ini saja,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menerangkan dari hasil vonis majelis hukum yang lebih rendah daripada tuntutan JPU pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
“Semua pasal dan barang bukti itu confirm dari majelis hakim, pidananya saja yang berbeda,” tuturnya.
Adapun penjatuhan pidana pada perkara ini Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa AH, Nunung Tri Sulistyawati menegaskan pihaknya telah menyampaikan sikap dan akan mengambil jalur hukum berupa banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menegaskan berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak terbukti melakukan hal tersebut.
“Kita langsung ajukan banding, ada yang kami sangkal. Saat terungkap fakta itu perannya klien kami dia tahu tapi tidak melaporkan, dia tahu karena sempat menggonceng tapi tidak melaporkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa