benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Selasa, 15 November 2022 pukul 11.00 WITA.
WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan PB (Pembebasan Bersyarat).
“Selamat atas program Pembebasan Bersyarat yang kalian terima. Pesan saya, jangan diulangi lagi perilaku buruk yang sudah lalu. nafkahi dan sayangi keluarga yang kalian tinggalkan dulu,” terang Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, Selasa (15/11/2022)
Adapun rincian WBP 102 pria dan 13 orang wanita, dengan rincian kasus 111 Narkotika dan 4 perkara lainnya.
Setelah diterima di Bapas Tarakan, dilakukan asesmen dan lapor diri. WBP yang bebas ini selanjutnya disebut sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pendampingan dan bimbingan Bapas.
“Setelah melakukan lapor hari ini, Klien harus memenuhi syarat selanjutnya, yaitu wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan untuk persyaratan dalam memperoleh bebas bersyarat sendiri ialah berkelakukan baik dan mengikuti semua kewajiban yang harus di jalankan di Lapas. Adapun untuk wajib lapor ini dilakukan secara offline maupun online untuk WBP yang di luar Tarakan.
“Khusus untuk Klien dari Lapas Nunukan atau Klien yang berada di luar Tarakan, wajib lapor dilakukan secara virtual,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli