benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak berkunjung ke kost kenalannya, MU (16) malah mengambil Handphone (Hp) milik korban CH (16) yang tersimpan di dashboard motor di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan pengungkapan perkara pencurian tersebut bermula saat pihaknya mendapat menerima laporan dari NA (26), bahwa saat kejadian korban CH sedang berkunjung ke rumah pelapor NA di sebuah rumah kost di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat pada Pada Jumat (16/9/2022) lalu sekira pukul 21.30 Wita.
Lalu, Korban meletakan Hp miliknya di dashboard sepeda motor miliknya, sementara itu sepeda motor tersebut ia parkir di depan kamar kost NA.
“Jadi saat korban ini mau turun dan masuk ke kamar kost, ia lupa mengambil Hp-nya,” ujar Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Ahad (13/11/2022).
Selang berapa jam kemudian, korban baru teringat Hp miliknya masih di dasbor motor, namun saat korban ke motornya, Hp tersebut telah hilang. Korban lalu mengadu ke NA lantaran alami kerugian materi senilai Rp 1,9 juta, pelapor NA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Diungkapkan Sony, menindaklanjuti laporan NA, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu (12/11/2022).
“Saat kami amankan, dari tangan MU didapati 1 unit Hp vivo Y15s warna biru yang merupakan milik korban, selain itu kami juga amankan 1 Unit Hp oppo A16e warna biru yang diduga barang tersebut juga merupakan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Sony menjelaskan, pelaku MU dan pelapor NA saling mengenal, saat kejadian pelaku MU berencana berkunjung ke kost pelapor. Namun saat setibanya di halaman parkir depan kost pelopor, pelaku melihat sebuah Hp yang terletak di dasbor sepeda motor, lalu pelaku mengambil Hp tersebut dan bergegas pergi.
“Jadi si pelaku ini awalnya mau kerumah NA, tapi saat itu dia melihat ada Hp di kantong motor jadi dia mengambil Hp tersebut lalu langsung pergi jadi si pelaku ini tidak jadi masuk ke kostnya si NA,” katanya.
Namun, lanjut Sony, pelaku diketahui masih anak di bawah umur dan tidak sekolah, sehingga selama proses pemeriksaan pelaku MU didampingi oleh orang tuanya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 362 KUHP, tapi lantaran anak ini masih dibawah umur kita akan upayakan untuk dilakukan Diversi,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa