Inspektur Jenderal Kementan Pimpin Apel Siaga Optimalisasi Fungsi Karantina Pertanian di Sebatik

NUNUKAN – Sebagai bagian dari pemantauan kesiapan stakeholders pertanian dalam menjaga pintu masuk dan keluar berbagai komoditas pertanian Indonesia di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Dr. Jan S.Maringka, melaksanakan Apel Siaga Optimalisasi Fungsi Karantina Pertanian di Wilayah Perbatasan. Apel siaga ini dilaksankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik pada tanggal 12 November 2022.

Inspektur Jenderal menjelaskan bahwa apel siaga di PLBN Sebatik ini merupakan rangkaian kegiatan pemantauan di perbatasan Indonesia. Perbatasan-perabatasan yang telah dipantau oleh Inspektur Jenderal yaitu Sabang, Merauke, Miangas, Pulau Rote, PLBN Entikong, PLBN Terpadu di Distrik Sota, dan PLBN Motaain. Pemantauan di perbatasan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di titik terluar Indonesia. Hal ini pun menunjukkan komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan pangan di titik-titik terluar Indonesia.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Beri Pemahaman ke Siswa Terkait Penerapan Jam Malam

Untuk mendukung program strategis Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal melaksanakan program “Jaga Pangan” yang secara resmi telah dicanangkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 20 April 2022. Program Jaga Pangan telah dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan di beberapa titik perbatasan PLBN Entikong, PLBN Terpadu di Distrik Sota, dan PLBN Motaain dalam rangka memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan di titik terluar Indonesia.

Baca Juga :  Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Sebatik Dihentikan

Upaya yang sudah dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan dalam menjaga ketahanan pangan ialah melakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan administratif maupun fisik terhadap komoditas pertanian yang dikirim ke Malaysia maupun yang masuk Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) terhadap komoditas pertanian serta hewan ternak demi menjaga keamanan pangan.

Baca Juga :  Damkar Nunukan Evakuasi Nenek 80 Tahun yang Terjebak di Kamar Mandi

Dalam arahannya Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketahanan pangan di wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan sendiri oleh karantina, untuk itu dilakukan juga patroli perbatasan bersama dengan melibatkan TNI, Polri, CIQ, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Distrik Sebatik.

Upaya lain yang dilakukan Karantina yakni melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, serta pengawalan ekspor terhadap komoditas pertanian.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *