benuanta.co.id, TARAKAN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III B Tarakan pada Selasa, 8 November malam berlanjut ke penggeledahan Rabu, 9 November 2022 pagi di rumah dinas terduga oknum pejabat KSOP Tarakan.
Penggeledahan ini pun dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan. Ia menjelaskan penggeledahan ini di rumah dinas Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala).
“Penggeledahan ini ketiga nya masih saksi,” singkatnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara OTT di Kantor KSOP Tarakan malam tadi, kini telah dinaikkan ke Tahap Penyidikan.
Adapun sangkaan kasus ini adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan, sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)
Reporter: Tim Benuanta