Curi HP di Asrama Ponpes di Nunukan, Pemuda Ini Diamankan Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Nekat mengambil Handphone (Hp) di asrama Pondok Pesantren, KL (18) pemuda yang beralamatkan di Jalan Dewi Sartika RT. 05 Desa Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/10/2022) lalu sekira pukul 05.00 Wita. Saat itu setelah salat subuh di Masjid Nurul Huda, korban MN yang merupakan anak mantan kepala Desa Bukit Harapan ini pulang ke Asrama Pondok pesantren As Adiyah di Jalan Bhayangkara, Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

“Saat tiba di Asrama, korban lalu mengecek Hpnya yang tadi ia simpan di dalam tasnya, namun Hp dengan merek Infinix note 10 warna hitam tersebut sudah hilang,” ujar Randya Shaktika kepada benuanta.co.id, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Disdikbud Gelar Temu Tari se-Kaltara di Nunukan 

Korban lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor SA (46), alami kerugian Rp. 2.595.000, pelapor SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur.

Randya mengungkapkan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapati informasi bahwa ada orang yang di curiga yang telah mengambil HP milik korban sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Baca Juga :  Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Nunukan akan Gelar Patroli   

“Informasi yang kita dapatkan, saat itu diduga pelaku sedang berada di depan tempat karaoke, jadi personel langsung menuju ke lokasi tersebut,” ungkapnya.

Saat tiba di lokasi tersebut, pelaku langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian pada Senin, (7/11/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan satu unit Hp yang diduga milik korban, saat di interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah mengambil Hp milik tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  Tim Gabungan Razia Calon Penumpang Kapal Thalia Tujuan Sulawesi

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Sebatik Timur untuk di proses lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KHUP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Randya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *