Isu Berau Gabung Kaltara, Ketua Komisi II DPR RI Bilang Begini

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung buka suara soal isu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dalam merekrut Kabupaten Berau.

Untuk diketahui, isu pindahnya Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terbilang cukup strategis. Pasalnya, dinilai dapat mengembangkan dan memaksimalkan pembangungan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI).

Ahmad Doli mengatakan, perpindahan atau pemekaran suatu wilayah seperti provinsi, kota/kabupaten, hingga tingkat kecamatan harus diikuti dengan proses administratif ketatanegaraan, dan harus dimulai dari aspirasi dari masyarakat di wilayah setempat.

“Sebenarnya saat ini di Indonesia ada yang memiliki masalah yang sama di komisi II, contohnya seperti di Kabupaten Manokwari dan lainnya. Inti syaratnya, harus ada kesepakatan yang bulat dari Kabupaten Berau, bukan hanya dari elit politiknya saja. Mulai dari Bupati, DPRD, dan tokoh2 adat,” ujar politisi Partai Golkar itu saat berkunjung ke Kaltara, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

Dijelaskan Ahmad Doli, provinsi yang menerima maupun yang melepas kabupaten/kota, juga harus ada pernyataan dalam bentuk tertulis. Ada proses – proses kultural dari masyarakat, setelah itu barulamasuk ke proses administrasi ketatanegaraan.

“Setiap wilayah di Indonesia terbentuk karena Undang-undang (UU), Kabupaten Berau ada karena ada UU, di dalam masing-masing UU diatur tentang batas wilayah jumlah kab/kota hingga kecamatan,” sebutnya.

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

Sehingga, jika Kabupaten Berau akan pindah ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kemungkinan akan terjadi 3 perubahan UU.

Pertama, perubahan UU Kalimantan Timur (Kaltim) yang melepas kabupatennya, kedua perubahan UU Kabupaten Berau yang akan pindah provinsi, dan yang ketiga, perubahan UU Provinsi Kaltara yang mengambil Kabupaten Berau sebagai wilayah Kaltara.

“Tentunya hal ini menjadi proses dan tahapan yang panjang. Karena ada 3 proses perubahan UU jika proses kultural setempat sudah selesai. Jadi, jika pertanyaannya mungkin atau tidak, tentunya memungkinkan saja jika Kabupaten Berau berpindah menjadi bagian dari Kaltara,” tuturnya.

“Baru kali ini saya dengar kabar ini (perpindahan berau) secara informal. Kami belum menerima surat maupun pernyataan tertulis dari masing-masing provinsi atau kabupaten yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

Menurut Ahmad Doli, terdapat dua isu terkait wilayah di Kaltara, yang pertama tentang pemekaran Kaltara merekrut Kabupaten Berau, kemudian penempatan Ibukota Kaltara yang sudah menjadi isu yang berlangsung lama.

“Intinya dalam pemindahan suatu wilayah, yang kami (komisi II) kaji atau pertimbangkan biasanya alasan geografis, pembangunan ekonomi, hingga kultural, Itu yang akan kami jadikan pertimbangan, dan akhirnya akan dituangkan menjadi naskah akademik,” tutupnya.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *