benuanta.co.id, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan sinyal positif atas tuntutan kenaikan UMP buruh di 2023.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengakui, bahwa jika menilik kondisi ekonomi saat ini, sudah seharusnya upah buruh dilakukan penyesuaian. Apalagi terjadi inflasi di berbagai sektor pasca kenaikan harga BBM.
“Kalau melihat daripada situasi kondisi sekarang, tentu kami melihat memang untuk dilakukan penyesuaian sudah sewajarnya, tapi dalam menentukan upah minimum provinsi tentu kami akan mengacu kepada regulasi yang ada, tapi kalau mau meliht kondisi secara kasat mata BBM naik, barang-barang lain juga naik, ya pasti harus naik inj kasian, karena bukan hanya buru kita saja PNS terasa,” ujar Ardiles di Kantor Gubernur Provinsi Sulsel kepada wartawan, Selasa (1/11).
Menurut Ardiles, tuntutan buruh terkait Upah Minimum Provinsi dinaikan lagi 30 persen di tahun depan sementara berproses.
Itu pun ditindaklanjti dengan membawa tuntutan buruh dibahas lebih lanjut bersama dewan pengupahan lebih lanjut.
“Mungkin sebelum penetapan kita ada pertemuan dua kali dengan dewan pengupahan, tentu ada perwakilan dari serikat buruh, ada Apindo, nanti sebelum kami menetapkan rekomendasi harus sepakat dulu, jadi ada nanti rekomendasi yang kita bawa ke Gubernur, yaitu hasil kesepakatan yang ada di dalam itu,” kata Ardiles menanggapi aksi buruh kemarin di depan kantor Gubernuran.
“Jadi kami hanya memberikan rekomendasi, Gubernur yang menetapkan. Kami sajikan ke Gubernur bahwa ini hasil dari kesepakatan,”
sambungnya.
Sementara Kordinator Wilayah FSPBI Sulsel Muhammad Said Basir mengatakan, kenaikan UMP merupakan jalan yang bisa ditempuh pemerintah, untuk memastikan kaum buruh
setidaknya bersiap-siap dan bertahan menghadapi situasi tahun-tahun mendatang.
Sebagaimana menurut Presiden Jokowi perekonomian tahun depan penuh dengan ketidakpastian.
“Dapat kita pahami bersama bahwa situasi keuangan daerah juga saat ini dalam kondisi
yang tidak prima. Maka dari itu beban keuangan negara dalam memberikan stimulas ekonomi kepada rakyat harus diserahkan kepada sebagian kelompok masyarakat yang
selama ini memiliki keterbatasan dan surplus ekonomi yang tidak sedikit,” jelasnya.
Said mendesak kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, agar dapat memberikan atensi kepada nasib para buruh dengan menaikkan UMP sebesar 30 persen.
“Kami mendesak Gubernur Sulsel untuk berani mengambil kebijakan yang melindungi
kaum buruh di Sulawesi Selatan dengan memutuskan upah minimum provinsi tahun 2023 naik 30 persen,” tandasnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli