benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru kenal dan menjalin hubungan asmara selama dua bulan, AW (20) nekat setubuhi AN (16) pacarnya yang masih di bawah umur di sebuah hotel. Tak pelak, aksinya itu berujung pada jerat hukum lantaran diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ipar korban, yang melapor bahwa NA kabur lari dari rumah.
“Jadi korban ini kabur dari rumah sejak Sabtu, (29/10/2022) lalu,” ujar Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randya Shaktika kepada benuanta.co.id, Rabu (2/11/2022).
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa ada seorang perempuan dengan ciri-ciri yang diyakini merupakan NA berada di depan salah satu hotel di Jalan Baddu Rahim, RT 08, Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
“Saat itu korban sedang duduk seperti sedang menunggu seseorang, saat didekati oleh personel dan ditanyai identitasnya, korban sempat tidak mengakui bahwa dia yang sedang dicari tersebut,” ungkapnya.
Namun, saat personel memeriksa handphone miliknya dan mencocokkan nomor handphone yang diberikan oleh keluarganya barulah diketahui bahwa benar perempuan tersebut merupakan NA yang sedang dicari.
Mantan Kapolsek Nunukan ini mengutarakan, dari hasil interogasi didapati informasi bahwa NA sedang menunggu teman prianya di hotel tersebut. Bahkan NA mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami Istri dengan pria yang ia kenal dari sosial media tersebut.
“Atas pengakuan korban, kita langsung mengamankan AW pria yang dimaksud tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Masih dalam intrograsi polisi, AW mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama NA sebanyak 5 kali. Modus operandi pelaku hingga dapat menyetubuhi NA adalah dengan melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Jadi pelaku ini membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan meyakinkan kepada kroban apabila kedepannya NA hamil, maka ia akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan korban yang kabur dari rumah karena merasa tertekan. Hal ini lantaran orang tua korban sering membanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain.
“Karena merasa dirinya terasingkan korban memilih untuk meninggalkan rumah, dan pergi ke hotel bersama dengan pelaku,” katanya.
Randya menyampaikan, saat ini pelaku AW sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur untuk diproses lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







