Panik Ketangkap Basah Curi Ember, Pelaku Nekat Tikam Korban 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejadian penikaman yang dilakukan oleh seorang pria pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu kini tengah dalam lidik kepolisian. Diketahui pelaku ini menikam menggunakan badik yang membuat korban mengalami luka pada leher dekat dagu sebelah kanan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menerangkan kejadian ini terjadi sekitar 05.30 Wita di sebuah warung nasi pecel di Jalan Kamboja.

Korban berinisial KH yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor untuk bekerja, melihat gelagat mencurigakan dari pelaku berinisial SS (57), yang masuk ke dalam warunt nasi pecel dan mengambil sebuah ember.

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

“Dia lihat ada yang janggal, dia turun dari motor dan menegur pelaku,” sebutnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Ketangap basah dan ditegur oleh korban saat hendak mengambil ember, SS pun sempat meminta agar dirinya tak dilaporkan ke pihak berwajib.

“SS bilang kalau dilaporkan dia akan melakukan perlawanan. Lalu saat itu pelaku mau mencabut sesuatu dari pinggangnya dan menahan tangan pelaku terus pelaku lari dikejarlah sama korban dan temannya,” bebernya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Tak disangka-sangka saat SS dikejar korban, ia membalikan badan dan mencabut sebuah badik kecil dari tangannya yang langsung menusuk bawah dagu sebelah kiri korban. Hal itupun membuat korban bersimbah darah dan melapor ke Polsek Tarakan Barat.

“Sehingga lukanya robek, dan korban langsung membawa diri ke sini melapor dan ke rumah sakit, kemudian anggota menindaklanjuti dan mendatangi TKP,” ungkapnya.

Bahyudin melanjutkan, SS diamankan di depan salah satu hotel yang ada di Jalan Mulawarman saat sedang mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

“Mungkin kecapean lari, makanya dia berhasil ditangkap. Ya sekitar 45 menit setelah kejadian bisa diamankan, badiknya juga berhasil kita amankan, pelaku kita amankan di Polsek Tarakan Barat,” ucapnya.

Diketahui SS merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis 8 tahun penjara pada 2005 silam.

Atas kejadian ini SS disangkakan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *