Gondol Dua Unit Motor dengan Rusak Lubang Kunci Motor

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku curanmor berinisial IN (37) berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Sebelumnya, IN beraksi di dua TKP yakni di Jalan Selumit Pantai dan Jalan Beringin II.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menerangkan kejadian pertama terjadi pada 4 September 2022 sekira pukul 22.00 WITA. Pada saat itu korban pulang dan memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya.

“Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 korban bangun dan mengecek motornya merk Honda Scoopy telah raib,” terangnya, Selasa (1/11/2022).

Lanjut pada TKP kedua terjadi pada 23 September pukul 23.50 saat korban baru pulang dari mencari makan. Korban pun memarkir kendaraannya Yamaha Jupiter Z warna merah di depan rumahnya. Pada keesokan harinya sekira pukul 11.00 korban baru menyadari bahwa motornya telah hilang.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Kedua korban langsung melakukan laporan ke Polres Tarakan. Farhan melanjutkan, tim pun melakukan pengembangan berupa penyelidikan di lapangan dan didapati informasi terkait IN yang langsung dilakukan penangkapan.

“Hasil interogasi dia mengaku memang kalau mengambil dua unit motor, yang satunya dia jual, yang satunya itu dia pakai terus ditinggal di pinggir jalan,” tuturnya.

Adapun yang ia pakai ialah Yamaha Jupiter Z warna merah. Sedangkan Honda Scoopy telah berhasil ia jual. Farhan mengungkapkan, adapun modus dari IN ialah beraksi pada malam hari dengan membongkar lubang kunci motor yang ia incar.

“Jadi dia rusak lubang kunci pakai gunting, baru dia dorong kalau sudah sampai tempat yang aman baru dia sambung supaya bisa nyala,” sebutnya.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

Untuk diketahui, IN merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Agustus 2022 lalu. Belum 3 bulan bebas, IN kembali melakukan aksi tindak pidana lagi. IN pun dibekuk pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin saat sedang beristirahat di rumahnya.

“Alasannya ya tidak tahu mau ngapain akhirnya mencurilah. Pelaku ini diamankan di kediamannya wilayah Sebengkok, lagi istirahat yang disaksikan RT setempat juga,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuannya, ia terpaksa mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus pencuriannya sendiri menggunakan gunting dengan merusak lubang kunci motor tersebut. Atas kejadian ini ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana.

Atas kejadian ini pula korban mengalami kerugian pada motor Yamaha Jupiter sebesar Rp 5.000.000 dan Rp 10.750.000 untuk Honda Scoopy.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Perwira balok satu tersebut melanjutkan, dalam kurun waktu bulan Oktober pihaknya berhasil mengamankan 9 unit motor yang diambil oleh tangan-tangan nakal. Namun angka ini tidak sebanding dengan laporan yang masuk ke pihaknya.

“Masih banyak motor di luar berkeliaran, biasanya kami berkoordinasi dengan Satlantas, tapi sekarang agak sulit karena melalui Etle itu agak sulit kita selidiki karena tulang otomatis kan. Kalau tilang manual kan ada petugas yang amankan, misalnya tidak ada surat, itukan bisa jadi motornya bodong,” bebernya.

Guna mengantisipasi hal ini pihaknya mengupayakan kepada anggotanya untuk menelusuri hingga ke bengkel ataupun ke pelaku residivis yang saat ini menjadi pantauannya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *