BKIPM Akui Peredaran Ikan Layang di Kaltara Tak Terlepas dari Ketidaklengkapan Dokumen

benuanta.co.id, TARAKAN – Kembali beredar nya ikan tanpa dokumen yang jelas di perairan Kaltara membuat seluruh stakeholder harus kembali meningkatkan pengawasan. Terutama pengawasan di wilayah perbatasan dan perairan.

Baru-baru ini telah diungkap puluhan koli ikan layang tak berizin di perairan Tarakan. Mirisnya, ikan tersebut dijadikan untuk mengelabuhi petugas atas selundupan ribuan pcs kosmetik ilegal.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, Roy Pahlavi menjelaskan tugas pihaknya berada pada titik entry (masuk) yang mana di Tarakan titik entry tersebut berada di Pelabuhan Malundung.

“Itu jadi pintu impor kita, dan di Sebatik juga itu sesuai dengan Kepmen nomor 55, cuma memang sampai saat ini terkait pembukaan pintu izin impor itu yang belum dibuka, dia condong ke perdagangan nya,” jelasnya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Menyoal 43 koli ikan layang ilegal tersebut masuk kedalam kategori perdagangan. Namun, belum ada aturan resmi yang mengatakan bahwa Kaltara dapat membuka pintu sendiri untuk kebutuhan impor.

“Sebenarnya tidak dilarang, cuma secara administrasi dan pintu dia belum diperkenankan untuk masuk ke Tarakan, kalau ekspor lewat Malundung, tapi kalau impor belum tahu kan lewat mana,” ujarnya.

Tak dipungkiri, ia juga menyebut bahwa peredaran ikan ilegal di wilayah Kaltara masih banyak terjadi. Inilah yang menjadi catatan dan poin penting untuk para stakeholder lainnya agar terus bersinergi dalam mencegah hal itu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

Menurutnya, sebagian besar ikan layang yang ada di Tarakan juga dapat dikatakan masuk dalam kategori ilegal.

“Asalnya dari Malaysia, ya 100 persen tidak bisa kita justifikasi juga, selalu ada itu (ilegal) stoknya kemungkinan ya dari situ,” tukas Roy.

Menurutnya, solusi yang ada saat ini ialah membuka pintu impor bagi produk perikanan di Kaltara. Tak hanya ikan layang, terdapat pula ikan kembung yang juga dikenal masih belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

“Bulan lalu sudah ada tim KKP datang, jadi untuk pembukaan pintu izin impor ini bukan di BKIPM, tapi di bawah KKP masih dan mereka juga sudah berkunjung ke perbatasan sudah dikaji teknis juga mau dibuka antara Nunukan atau Sebatik dengan sistem kuota,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

“Prosesnya kalau sudah terbuka, pelaku usaha itu mengusulkan dia akan impor apa, kebutuhannya berapa nanti akan diverifikasi. Solusinya ya dibuka lah pintu impornya dengan sistem neraca komoditas,” lanjutnya.

Adapun target pembukaan pintu impor ini dikatakan Roy pihaknya belum mendapatkan informasi secara pasti, namun seharusnya dalam waktu pengkajian dua bulan ini sudah cukup untuk dapat membuka pintu tersebut. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *