Presiden Minta Parpol Jaga Suasana Tenang dan Kekeluargaan Jelang 2024

Jakarta – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta partai politik (parpol) untuk menjaga suasana tenang dan kekeluargaan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Beliau pesan suasana seperti ini harus dipertahankan. Suasana cool, suasana kekeluargaan, dan kondusif. Itu beliau mohon dipertahankan partai partai,” kata Muhaimin atau Cak Imin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Mensesneg: Pertemuan Prabowo–Megawati tak Bahas soal Koalisi

Cak Imin beserta para petinggi DPP PKB pada Senin diterima Presiden Jokowi. Agenda pertemuan DPP PKB dan Presiden, kata Cak Imin, terkait rekomendasi dari pertemuan sekitar 5.000 kader utama PKB di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.

Cak Imin menjelaskan antara para petinggi PKB dan Presiden tidak membahas hal-hal khusus mengenai Pemilu 2024. Presiden hanya memberi pesan secara umum kepada PKB sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa pentingnya untuk menjaga stabilitas politik.

Baca Juga :  Milad ke 23 Tahun, Ini Target PKS Kaltara Tahun 2029 Mendatang

Presiden Jokowi, kata Cak Imin, tidak membahas mengenai tokoh calon presiden atau peta koalisi partai jelang Pemilu 2024.

“Tidak dibahas soal koalisi dan bagaimana. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada PKB,” kata Cak Imin.

PKB baru saja menggelar pertemuan akbar “Road to Election 2024” pada Minggu (30/10). Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Umum DPP Gerindra yang juga Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tanda Tangani UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

Dalam pertemuan para kader PKB pada Minggu (30/10) turut dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah, yakni penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum, pemberian prioritas subsidi pupuk bagi petani dengan luas lahan yang kecil, pemberdayaan generasi milenial, pemberian prioritas subsidi listrik bagi masyarakat miskin dan revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional. *

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *