benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung(KTT) merilis jadwal terbaru keberangkatan kapal feri rute Kabupaten Tana Tidung-Kota Tarakan, per bulan November 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana-Prasarana Dishub KTT, Vito mengharapkan jadwal terbaru keberangkatan kapal feri ini menjadi informasi valid bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi kapal feri.
“Seperti biasa sebelun memasuki pergantian bulan kita akan merilis jadwal terbaru keberangkatan kapal feri. Sehingga kita harap juga masyarakat dapat mengetahuinya dan membeli tiket di tempat yang seharusnya,” kata Vito, Ahad, 30 Oktober 2022.
Untuk pembelian tiket kapal feri sendiri, Vito menghimbau agar masyarakat langsung membelinya di loket kapal feri Pelabuhan Sebawang dan tidak membelinya melalui pihak lain.
“Jangan ada yang beli melalui calo karena calo ini sangat kita larang. Jika mau beli silahkan langsung ke loket Pelabuhan Sebawang, di situ sudah ada petugas kita yang akan melayani pembelian tiket penumpang,” ujarnya.
Dalam rilis bulan November ini, Vito membeberkan tidak ada perubahan pada harga tiket kapal feri rute Kota Tarakan-KTT. Sehingga diharapkan juga kepada calon penumpang untuk jeli melihat harga tiket berdasarkan kategori masing-masing penumpang.
“Memang ada wacana untuk kenaikan harga tiket, tapi itu masih berupa wacana. Karena sampai saat ini kita belum menerima penetapan dari kenaikan harga tiket kapal feri. Sehingga masih harga lama yang kita tetapkan di sini,” terangnya.
“Karena untuk harga tiket kapal feri, bukanlah menjadi tanggung jawab Dishub KTT, melainkan tanggung jawab pihak Dishub Provinsi Kaltara dan kita harap memang tidak ada kenaikan pada harga tiket ini,” pungkasnya. (*)
Berikut list harga tiket Kapal Ferry tujuan KTT- Tarakan.
Penumpang ekonomi
Tarif ekonomi penumpang dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4.800
Kendaraan
Tarif golongan I (Sepeda) Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor<500cc) Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc) Rp 200.000.
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai 5 M) Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai 7 M) Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai 7 M) Rp 1.407.0000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai 7 M) Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang( panjang sampai 10M) Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai 10 M) Rp 2.356.000
Kendaraan (panjang sampai 10-12 M) Rp 3.085.000
Kendaraan (panjang 12-16 M) Rp 4.555.000
Kendaraan (panjang >16 M) Rp 6.215.000.
Reporter : Osarade
Editor: Yogi Wibawa







