benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebelumnya, wilayah Desa Antutan Kecamatan Tanjung Palas di launching sebagai pilot project pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan kembali melakukan kesepakatan pentahelix pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial yang berkolaborasi dengan unsur masyarakat, akademisi dan lembaga-lembaga non profit.
“Dengan adanya kesepakatan pentahelix pola perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Bulungan kedepannya dapat berjalan dengan baik dan optimal dengan berbagai pengembangan hasil hutan,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, kemarin.
Lanjutnya, termasuk kaitannya dengan sektor lain seperti peternakan, pariwisata dan berbagai sektor lainnya yang dapat dilaksanakan secara terpadu. Kata dia, pola perhutanan sosial ini dapat diibaratkan sebuah pintu kesempatan yang terbuka, di mana masyarakat di sekitar hutan dapat ikut mengelola hasil hutan serta meningkatkan kesejahteraan.
“Tujuan yang mulia ini tentunya harus kita dukung dan kita wujudkan khususnya di daerah Kabupaten Bulungan,” tuturnya.
Dia menjelaskan melalui pola perhutanan sosial ini kelompok tani atau masyarakat desa yang berada di sekitar area hutan yang menjadi wilayah kerja perusahaan memiliki akses untuk mengelola hasil hutan.
Pola perhutanan sosial dilaksanakan antara lain berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara.
Lalu dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 522/6267/SJ tanggal 18 November 2020 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial serta beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Di Kabupaten Bulungan sudah ada beberapa izin atau sudah terbit surat keputusan pengelola perhutanan sosial seperti di Desa Long Sam, Mangkupadi, Long Telenjau, Antutan, Binai, Long Bang, Long Bang Hulu dan Sajau untuk wilayah kelola UPTD KPH Bulungan,” paparnya.
Lalu Desa Long Beluah, Long Sam, Mara I dan Mara Hilir untuk izin pengelola perseorangan. Sedangkan untuk wilayah kelola UPTD KPH Tarakan antara lain Desa Long Lembu, Liagu dan Salimbatu.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







